Moeldoko: Masih Terus Menghasut Pilpres 2019, atau Dikurung….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengingatkan agar semua pihak menyikapi proses pemilu dengan bijak. Kalau tidak dan jika terus menghasut, diancam kurungan penjara.

Hal itu diutarakan Moeldoko menyikapi ada kelompok yang ingin memanaskan suasana pascapemungutan suara Pemilu 2019 dengan mengancam melakukan gerakan massa atau people power.

“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko seperti dikutip dari siaran pers KSP yang diterima redaksi, kemarin.

Moeldoko menegaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah sekitar 192 juta orang adalah pemilik suara yang memercayakan hak pilihnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diakui secara konstitusi.

“Dalam Kitab UU Hukum Pidana Pasal 160 dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara. Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan,” kata Moeldoko.

Atas dasar itu, sambung Moeldoko, aparat hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. Termasuk, mereka yang melawan hasil pemilu yang sah dan diakui undang-undang.

“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” kata Panglima TNI periode 2013 – 2015 ini.

Proses pemungutan suara telah dilaksanakan hampir di seluruh wilayah Indonesia pada 17 April 2019, meskipun ada beberapa titik yang masih melakukan pemungutan suara ulang dan susulan.

Moeldoko menerangkan tingkat partisipasi warga negara Indonesia dalam pemilu 2019 cukup baik yakni kisaran 80 persen dari sekitar 192 juta pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jumlah partisipasi pemilu yang begitu masif, tapi berlangsung lancar,” kata Moeldoko.

Moeldoko mengaku mendapat laporan ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu. Seperti keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara. Namun melihat jumlah kasus jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara (TPS), sangatlah kecil.

“Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan,” lanjut Moeldoko.

Ia mengingatkan semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.

“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya. (red)

CATEGORIES
TAGS