Mulai Januari 2017, Ponsel 4G harus miliki TKDN 40 Persen

Loading

ponsel-4g

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mulai awal Januari 2017 iPhone ditolak berjualan di Indonesia. Apa alasannya ? Penolakan itu menurut pemerintah untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri.

Larangan menjual ponsel 4G tanpa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kini sedang dbihasa serius oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian.

Menkominfo Rudiantara menegaskan pemerintah tak mau bisnis 4G hanya bisa dinikmati asing. Itu sebabnya, mulai dari perangkat jaringan hingga smartphone yang dijual di Indonesia wajib memiliki kandungan lokal.

“Mulai 1 Januari 2017, CPE (customer premise equipment/handset pelanggan) harus memenuhi TKDN minimal 40%. Sedangkan BSS (base station/perangkat jaringan) sekitar 30%,” katanya dal;am rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta.

Kebijakan tersebut memaksa produsen asing menggunakan komponen lokal agar bisa tetap berjualan. Itu pula yang membuat para vendor ponsel mulai ancang-ancang bangun pabrik di Indonesia, seperti Samsung, Oppo, dan beberapa lainnya.

Menurut Rudiana aturan soal TKDN di perangkat 4G sebagai cara mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Tenggat waktu dua tahun ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan industri dalam negeri agar bisa memenuhi kebutuhan vendor
Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, kebijakan ini masih terus dibahas bersama tiga kementerian.

“Banyak yang tidak sanggup ikut aturan TKDN khususnya perangkat jaringan” katanya (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS