Nakhoda Kapal Berbendera Panama hanya Diganjar Rp 200 Juta

Loading

769494306-km_hai_faJAKARTA, (tubasmedia.com)- Dinyatakan terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia, nakhoda kapal berbendera Panama, Zhu Nien Le hanya diganjar hukuman denda sebesar Rp 200 juta sama dengan tuntutan Jaksa.

Namun Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil investigasi terkait penanganan kasus kapal MV Hai Fa tersebut tidak ditemukan penyimpangan dalam pembuatan rencana tuntutan oleh jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu.

Mengacu pada temuan tim investigasi yang dibentuk, Ketua KKRI Halius Hosen menegaskan, apa yang dilakukan oleh JPU sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, tidak ada masalah.

Menurut Halius, rencana tuntutan yang sebelumnya telah dimintai pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) tidak ditemukan kekeliruan dalam penerapan pasal mau pun UU yang berlaku.

“Hasil investigasi ini sudah kami plenokan dan diserahkan ke Jaksa Agung sebagai rekomendasi dari KKRI,” jelas Halius.

Dijelaskan, bahwa tuduhan terhadap terdakwa Zhu Nien Le sudah terbukti melanggar pasal 100 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf m UU.No.31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004. “Hukuman yang dikenakan juga sudah sesuai dengan UU tersebut,” Halius menegaskan. Atas kejahatannya itu terdawa Zhu Nien Le dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku yang menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb ter-tgl 25 Maret 2015 yang menghukum nahkoda kapal berbendera Panama itu membuktikan bahwa jaksa telah bekerja sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Keputusan untuk melakukan upaya banding merupakan implementasi atas rasa hormat dan penghargaan kami pada hukum maka kami menguji putusan Pengadilan Negeri dan ternyata terbukti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka komentar bahwa JPU tidak cermat dan tidak professional jelas tidak terbukti,” ujarnya.

Menurut Bobby, upaya banding yang dilakukan jaksa itu adalah untuk menjawab rasa keadilan masyarakat di saat banyaknya polemik dan tekanan atas tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan ternyata oleh putusan pengadilan tingkat banding justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). (marto tobing)

 

CATEGORIES
TAGS