Nasabah Bank Perkreditan Tuntut Janji Pemkab

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GARUT, (Tubas) – Bank Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Tarogong (PD PK Tarogong) Kabupaten Garut, Jabar colaps. Sebanyak 390 orang nasabah dengan nilai tabungan Rp 4,75 miliar sudah empat tahun menunggu pencairan uang tabungannya. Berbagai cara sudah dilakukan, termasuk class action di Pengadilan Negeri (PN) Garut dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hasilnya, para penggugat (nasabah) dinyatakan menang.

Koordinator Forum Komunikasi Para Nasabah PD PK Tarong Kabupaten Garut, Zaenal Muharram kepada tubasmedia.com, di kantornya, pekan lalu, menambahkan pihaknya menuntut janji Pemkab Garut yang akan menjembatani penyelesaian masalah para nasabah. “Janji itu belum juga direalisasikan” katanya
Menurut Zaenal sudah jelas keputusan PN Garut memenangkan pihak penggugat dengan keputusan mengabulkan gugatan class action dan menyatakan syah serta mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya atas buku-buku tabungan dan bilyet/simpanan berjangka atas nama para penggugat (nasabah).

Selain itu itu, juga menyatakan dan menetapkan para tergugat mempunyai kewajiban mengembalikan atau membayar seluruh simpanan dalam bentuk tabungan baik tabungan deposito atau simpanan berjangka kepada para nasabah.

Suyatna, anggota komisi C DPRD Garut menegaskan Komisi C akan segera mendorong penggantian uang nasabah masuk ke dalam APBD perubahan, tapi harus ada payung hukumnya secara jelas. “Kami juga akan mendorong Provinsi Jabar segera menganggarkannya apabila hasil dari pengadilannya sudah ke luar” janjinya. (teguh)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS