Neta: Dua DPO Dilindungi Seorang Jenderal di Propam Polri

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menduga ada oknum petinggi Polri yang berusaha mengintervensi kasus hukum dan melindungi dua buronan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun demikian, sayangnya ia tidak menyebut siapa oknum yang diduga intervensi kasus hukum tersebut.

“Selama ini tugas Propam adalah memeriksa pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan anggota Polri, bukan memeriksa materi perkara,” katanya di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga melindungi dua DPO bernama Azhar Umar dan Azwar Umar buronan Polres Jakarta Utara sesuai No: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Mereka sempat ditahan Polres Jakarta Utara pada 27 November sampai 9 Desember 2014.

Padahal, kata Neta, Komjen Budi Waseso ketika menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencekal dua buronan itu pada 4 Juni 2015.

Neta menambahkan, pengacara Aga Khan menjadi jaminan sehingga kedua buronan itu mendapatkan penangguhan penahanan. Ternyata, keduanya malah melarikan diri sehingga Polres Jakarta Utara menetapkan sebagai DPO.

“Jadi setelah Budi Waseso tidak jadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukan ditangkap malah dilindungi yang diduga oleh seorang jenderal di Propam Polri,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Neta, jenderal itu diduga mengintervensi perkara yang dilakukan kedua DPO sampai akhirnya perkara yang sudah masuk P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.

“Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan diintervensi dengan cara ditekan oleh jendral. Dia intervensi dengan masuk ke dalam materi perkara,” jelas Neta.

Menurut dia, penyidik tidak boleh dipanggil atau diintervensi oleh presiden sekalipun jika memang sedang menangani satu kasus. “Hal seperti ini apalagi dilakukan oleh petinggi polri, tentunya harus dikecam,” katanya. (ril/roris)

CATEGORIES
TAGS