Ormas FPI Dinilai Ingin Merubah UUD-45 dan Menghilangkan Pancasila

Loading

071014-hukum1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dikenal dengan panggilan Ahok berupaya mencari cara membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran FPI itu didasari atas aksi anarkis yang dinilai ingin mengubah UUD-45 dan menghilangkan nilai-nilai Pancasila.

“Prinsip saya seperti itu. Kalau sudah anarkis dan bertentangan dengan UUD, Pancasila dan Konstitusi, Anda harus bubar. Tinggal kita cari caranya gimana bubarinnya,” ujar Ahok, Senin (6/10) menanggapi aksi FPI dinilai telah bertindak anarkis ketika berunjuk rasa di depan gedung DPRD-DKI dan Balai Kota Pemda DKI Jakarta baru-baru ini.

Hingga saat ini, ia belum tahu bagaimana cara membubarkan. Ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq itu tidak memiliki izin. “Enggak pernah ada izin, gimana mau bubarinnya?” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, ratusan massa FPI terpaksa dibubarkan aparat kepolisian karena berbuat anarki saat demo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10).

Kericuhan unjuk rasa yang dilakukan oleh massa FPI pada Jumat (3/10) lalu membuat pengamanan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta semakin diperketat.

Tak hanya penambahan personil kepolisian, gedung yang berada di pinggi Jalan Kebon Sirih itu juga dilengkapi dengan kendaraan water canon yang diparkir di halaman gedung Balai Kota DKI, ditambah lagi dengan ratusan personil kepolisian bersenjata lengkap yang berjaga di pintu depan mau pun pintu belakang Gedung Balai Kota DKI.

Sebelumnya, massa dari FPI melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD-DKI berlanjut ke gedung Balaikota DKI Jakarta menolak kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Aksi tersebut berujung ricuh antara massa FPI dengan aparat kepolisian. Bahkan kedua kubu banyak yang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Karena itu, saat ini aparat kepolisian menambah jumlah personilnya untuk berjaga di area Gedung Balaikota DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI telah habis masa izinnya.

“Apanya yang mau dibubarin, orang mereka (FPI) nggak pernah ada organisasinya. Cuma ngaku-ngaku gitu, nggak resmi,” tandas Ahok mempersoalkan status hukum FPI sebagai Ormas di Jakarta, Senin (6/10).

Informasi ini diperkuat dengan tidak adanya yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta. Sementara itu izin di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah habis.

“Nggak ada di Kesbangpol. (Di Kemendagri) sudah lewat tanggalnya, saya punya itu, udah lewat tanggalnya,” katanya menegaskan.

Sebagaimana diberitakan, FPI beberapa kali mendemo Ahok. Ormas pimpinan Habib Rizieq itu tidak setuju Ahok menjadi Gubernur DKI. (red/mar)

CATEGORIES
TAGS