Pandangan Imajiner Mengenai Politik Kerakyatan

Loading

Oleh: Fauzi Azis

231014-bb1

JUDUL tulisan ini terinspirasi oleh lamunan imajiner, yaitu betapa indahnya negeri ini jika mampu mewujudkan dirinya jadi contoh terbaik dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara dengan caranya sendiri. Bukan harus mengimpor sistem yang berlaku di negara lain. Makna kemerdekaan yang kita capai dengan tetesan darah dan nyawa, pada hakikatnya adalah agar negeri ini dapat mengurus “rumah tangganya sendiri” yang sistemnya dibuat sesuai kebutuhan di rumah tangga bangsa yang mengenyam kemerdekaannya.

Sistem politik, hukum, dan ekonominya, tentu harus menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan, agar rakyatnya sebagai subyek pembangunan, bisa tampil sebagai sosok yang cinta damai, menghargai persahabatan, dan mampu hidup mandiri, baik sebagai makhluk sosial, maupun sebagai makhluk ekonomi. Semuanya ditujukan untuk mewujudkan sebuah bangsa yang bermartabat dan beradab.

Berkaitan dengan itu, muncul sebuah pandangan bahwa dalam hal membangun sistem politiknya, maka harus dipahami bahwa berpolitik itu sejatinya adalah merupakan proses membumikan ide dan gagasan, setelah bangsa ini mengalami kemerdekaan dengan menetapkan visi dan misi sebagai bangsa yang berdaulat. Yakni, bagaimana rakyat bisa diorganisir kekuatan pikirannya agar bisa melaksanakan tugasnya sebagai subyek pembangunan di segala aspek kehidupan.

Dalam hubungan ini, berarti konsep politiknya harus bisa didefinisikan sesuai dengan kebutuhan rakyat, dan sistem politik yang dikembangkan harus dipandang sebagai instrumen pembuka jalan yang akan memandu dan memotivasi rakyat sang pemilik kedaulatan agar menjadi para pelaku pembangunan yang andal, profesional, kompeten dan mandiri dalam mengurus rumah tangganya masing-masing, tanpa harus terus bergantung kepada negara, apalagi bangsa lain.

Politik sebagai wahana pembuka jalan adalah sebuah cara dan langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Konsep politik yang demikian, dalam aplikasinya dapat dipandang sebagai upaya mempertemukan kebutuhan rakyat dengan tindakan politis yang akan diambil oleh pemerintah, agar proses pemberdayaannya tidak mengalami hambatan.

DPR sebagai wakil rakyat bertindak sebagai institusi yang berfungsi sebagai mediator antara rakyat dan pemerintah, agar keputusan politik yang akan dijalankan oleh pemerintah benar-benar sesuai kebutuhan rakyat, sebagai subyek pembangunan. Praktik politik yang secara konvensional berjalan selama ini di Indonesia, justru lembaga-lembaga politiknya yang makin menguat, karena konsep politiknya lebih dominan berbicara soal kekuasaan, dan bagaimana memperoleh kekuasaan. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan, hanya ditempatkan sebagai obyek, bahkan dalam beberapa hal cenderung “ditinggalkan” karena ada kepentingan kroni yang harus dimenangkan.

Saking kuatnya di antara lembaga politik yang ada, mereka lupa menjalankan tugas kenegaraannya untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Dalam memajukan kegiatan ekonomi sebagai contoh, lembaga politik lebih senang mengundang modal asing untuk mengelola sumber daya ekonomi nasional, ketimbang memberdayakan potensi nasional dengan alasan kemampuan nasional masih terbatas.

Di bidang budaya, juga terasa ada pembiaran masuknya budaya asing, sehingga dalam situasi seperti ini, negara dapat dianggap lalai karena telah gagal melindungi dan melestarikan budaya nasional.

Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebaiknya dapat difungsikan lagi sebagai wahana untuk membahas isu strategis di bidang politik, hukum dan ekonomi yang sistemnya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan saat ini. Sistem politik sebagai pembuka jalan untuk memampukan dan memandirikan rakyat, sebaiknya menjadi arus utama sistem politik nasional yang mengembangkan strategi transformasi untuk melahirkan kebijakan dan progam yang semakin memperkuat masyarakat madani, sebagai pelaku dan penggerak perubahan. Bukan untuk melanggengkan kekuasaan atau mengelola kepentingan.

Peran politik pemerintah dan DPR, pada hakikatnya tidak dikonstruksikan sebagai penguasa setelah kedudukannya mengalami pergeseran dan berubah dari politisi menjadi pejabat publik. Oleh karena itu, peran dan fungsi, baik pemerintah maupun DPR, lebih tepat diposisikan sebagai penata aturan main dan fasilitator apa yang menjadi kebutuhan rakyat, agar semakin mampu mengurus rumah tangganya sendiri secara andal, profesional, kompeten, mandiri, dan mampu bergaul di tingkat internasional.

Prinsip-prinsip manajemen secara umum, tentu akan berlaku pada organisasi publik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokoknya yang utama, sebagai penata aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maupun sebagai pelayan publik.

Presiden dalam hal ini, dapat dipandang sebagai CEO pemerintah (ibarat sebagai “holding”), dan anggota DPR/DPD sebagai anggota komisaris yang dipilih langsung melalui pileg dan pilpres oleh rakyat sebagai pemegang saham mayoritas, karena rakyatlah pemilik kedaulatan.

Gubernur sebagai kepala daerah di wilayahnya dan sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, ibaratnya sebagai pengelola strategic business unit yang pusat-pusat “produksi keunggulannya” ada di kabupaten/kota,di mana bupati/wali kota bertindak sebagai fasilitator face to face dengan rakyat. Peran mereka adalah melayani rakyat dengan tujuan utama memberikan kemudahan bagi rakyat mengkapitalisasi aset intangible maupun tangible yang menjadi miliknya rakyat.

Oleh sebab itu, azas desentralisasi itu sejatinya bukan sekedar dimaknai sebagai penyerahan kewenangan pusat ke daerah, tetapi semestinya penyerahan sebagian urusan yang selama dikerjakan oleh pemerintah, didelegasikan kepada rakyat. Prinsip dasar demokrasi dalam pengertian dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, tetap dijunjung tinggi karena prinsip ini yang akan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti itu kira-kira imjinasi penulis tentang politik. ***

CATEGORIES
TAGS