Partai Demokrat, Tolak Usulan Hak Angket Terhadap KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Fraksi Partai Demokrat menolak usulan hak angket terhadap KPK. Wakil Ketua Fraksi PD Benny K Harman menyebut keputusan ini sesuai dengan perintah Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pimpinan Fraksi PD telah melakukan konsultasi khusus dengan Ketum DPP, mengingat penggunaan hak angket telah menjadi masalah sangat serius dan telah menjadi perhatian luas masyarakat,” ujar Benny di kantornya, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

“Pertama, Fraksi PD pada saat ini memandang hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, Fraksi PD berpendapat hak angket tidak tepat waktu sehingga sikap Fraksi PD jelas tidak setuju dengan penggunaan hak angket,” sambung Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Fraksi PD juga berpandangan klarifikasi terhadap penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi merupakan sebuah keniscayaan. Selain itu, Demokrat tegas menyebut akan terus mengawal KPK dalam memberantas korupsi.

“PD tidak pernah berubah sikapnya. DNA PD dalam hal pemberantasan korupsi tidak pernah berubah, tetap konsisten bersama rakyat membela dan mengawal KPK sebagai institusi paling depan dalam pemberantasan korupsi,” tutur Benny.

Meski demikian, Demokrat menilai KPK masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, Benny mengajak seluruh masyarakat terus mengawasi dan mengingatkan kinerja lembaga antirasuah itu.

“Oleh sebab itu, Fraksi PD mengajak rakyat mengawasi kerja KPK sehingga menjadi institusi kredibel, akuntabel, tak pilih kasih, dan menegakkan keadilan dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi,” cetusnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, sejumlah petinggi Fraksi Demokrat di DPR hadir, di antaranya Ketua Fraksi PD Edhie Baskoro (Ibas) Yudhoyono, Sekretaris Fraksi PD Didik Mukrianto dan Wakil Ketua DPR Fraksi PD Agus Hermanto.

Sebelumnya, saat memimpin rapat Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (19/4), Benny melempar usulan soal hak angket. Ini karena KPK bergeming dan tetap menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.(roris)

CATEGORIES
TAGS