Pelayanan Badan Pertanahan Perlu Disidak KPK

Loading

Oleh: Anthon P.Sinaga

ilustrasi

ilustrasi

PELAYANAN sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat kota/kabupaten perlu di inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak berlarut-larut menjadi citra buruk kinerja aparat pemerintah. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 yang menjadi landasan dan pedoman kerja instansi ini, tentang aturan pungutan dan batas waktu pelayanan, hanya sebagai pengumuman belaka. Baik, mengenai perhitungan pungutan, maupun penentuan batas waktu penerbitan surat-surat tanah antara 15 hari sampai paling lama 97 hari, hanyalah sebagai pelipur lara yang tidak pernah ditaati.

Kenyataannya, untuk besaran pungutan tidak hanya mengikuti ketentuan yang ada dalam PP dan Peraturan Ka BPN tersebut, tetapi ada lagi hitungan tersendiri, seperti biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas, uang paket yang tidak pernah diberikan bukti tanda terimanya, dan penyelesaian surat-surat pun jauh melebihi batas waktu yang dicantumkan dalam PP dan Peraturan Ka BPN tersebut, dan bahkan bisa berbulan-bulan kalau tidak disusul-susul oleh pemohon. Hal inilah yang banyak dikeluhkan oleh publik yang membutuhkan pelayanan yang baik dari instansi pemerintah ini.

KPK sebagai instansi penegak hukum yang paling dipercayai masyarakat sekarang ini, perlu melakukan supervisi terhadap kinerja instansi vertikal yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat ini. Seseorang yang biasa berurusan ke kantor BPN ini mengatakan, PP No 13 Tahun 2010 dan Peraturan Ka BPN No 1 Tahun 2010 ini, memang ditempelkan secara besar-besaran di setiap kantor, dan ditambah lagi dengan slogan-slogan pelayanan yang menyejukkan hati. Namun, kalau sudah memasukkan dokumen permohonan untuk dilayani, jangan kaget kalau selanjutnya Anda seperti masuk ke sarang penyamun. Anda harus menunggu proses menjemukan di seksi-seksi dari bagian demi bagian.

Tiap bagian punya kuasa dan aturan pelayanan sendiri. Tidak ada jaminan berapa lama selesai urusan di satu bagian, karena kalau mandeg di satu mata rantai, disebabkan pejabatnya tidak ada, maka tidak bisa berlanjut ke mata rantai berikutnya. Oleh karena itulah kebanyakan perorangan dan atau badan usaha yang berkepentingan dengan BPN, memakai jasa perantara atau jasa kantor notaris untuk mengurus surat-surat tanahnya. Bisa stres kalau diurus sendiri, katanya. Sehingga tidak heran, kalau loket-loket di kantor Badan Pertanahan di Kota dan Kabupaten, selalu dipenuhi oleh perantara atau petugas yang ditunjuk kantor notaris untuk mengurus berbagai dokumen pertanahan.

Kinerja aparat BPN yang dulu dikenal sebagai kantor Agraria ini, masih menganut pola lama, lamban dan ribet. Pola dan sistem kerjanya masih mengikuti cara-cara lama yang diadopsi dari zaman penjajahan Belanda, sehingga banyak dikeluhkan masyarakat yang berurusan dengan surat-surat tanah, karena terkesan lambat atau sengaja dibuat ribet, yang bisa pemancing terjadinya suap-menyuap guna mempercepat urusan atau peluang untuk petugas melakukan pungli (pungutan liar). Inilah yang perlu dicegah KPK agar tidak menambah beban pemberantasan korupsi.

KPK perlu melakukan supervisi, dimana letak kelambanan pelayanan. Seperti contoh, untuk mengurus sertifikat tanah hak guna bangunan (HBG) atau peningkatan status menjadi surat hak milik (SHM) dari surat kavling perumahan resmi, harus memakan waktu sampai 6 bulan. Padahal, menurut PP No 13 tahun 2010 itu, untuk mengurus kedua jenis status sertifikat pertanahan tersebut, tidak lebih dari 34 hari sampai 97 hari. Jadi untuk mempercepat urusan surat-surat pertanahan itu, untuk keperluan mendesak atau jaminan perbankan misalnya, terpaksalah ditempuh jalan pintas alias suap- menyuap.
Soal Pembebasan Tanah.

Di tengah keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan di bidang pertanahan yang menjengkelkan, ternyata BPN masih dibebani lagi tugas membebaskan tanah untuk kepentingan umum. Sesuai pasal 27 Ayat 1 Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pelaksanaan pengadaan tanah adalah lembaga pertanahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapan proses pengadaan tanah, dimulai dari inventarisasi kepemilikan, penilaian ganti rugi, musyawarah penetapan ganti rugi, pemberian ganti rugi, dan pelepasan tanah instansi. Untuk pelaksanaan tahapan proses ini diperlukan waktu panjang.

Menurut keterangan sumber BPN, kalau proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum bisa berjalan mulus, diperlukan waktu paling tidak selama 207 hari atau sekitar 7 bulan. Tetapi apabila ada gugatan atau sengketa, waktu pembebasan bisa sampai 382 hari, atau sekitar 13 bulan. Padahal, anggaran pembangunan hanya berlaku untuk satu tahun atau 12 bulan.

Hal inilah yang menyebabkan berbagai proyek pembangunan untuk kepentingan umum di Jakarta, menjadi tertunda karena terkendala pembebasan lahan. Sekitar Rp 2 triliun dana pembebasan lahan yang sudah dianggarkan dalam APBD DKI Tahun 2013, terpaksa ditunda atau dialihkan. Tanpa adanya reformasi kinerja aparat BPN, pelaksanaan UU No 2 Tahun 2012 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum ini, tidak akan bisa terwujud. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS