Pelayanan Hukum Masih Perlu Mendapat Perhatian

Loading

pissau

Oleh: Fauzi Aziz

 

SEJAK merdeka, Indonesia terus melaksanakan pembangunan. Zaman Orla kita membangun. Zaman Orba juga membangun dan di zaman Reformasi hingga kini, terus membangun. Karena itu bisa dikatakan Indonesia adalah negara pembangunan (develop mental state).

Peran pemerintah sangat menonjol dalam setiap perancangan pembangunan. Terbukti hingga kini, Indonesia memiliki Kementrian Perencanaan Pembangunan/Bappenas. Time frame-nya selalu me gambil tema pembangunan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1 tahun).

Kita tengok catatan-catatan kecil perubahan seperti apa  yang sudah terjadi dan yang belum bisa sepenuhnya bisa diwujudkan. Pertama, Indonesia tercatat sebagai negara demokrasi terbesar nomor 3 di dunia setelah AS dan India.

Pemimpin negara dan daerah dipilih langsung oleh rakyat. Di bidang politik, hal yang masih perlu disorot adalah proses politiknya belum berjalan dengan baik. Pertarungan berebut kepentingan masih menonjol. Perilaku politiknya masih sangat koruptif, transaksional, sehingga skeptisme masyarakatnya muncul dan paling riskan adalah kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya rendah.

Dinamika politiknya walau relatif stabil, tetapi turbulance akibat pertarungan berebut kepentingan sangat terasa. Kondisi paling buruk ketika proses politiknya buruk, maka ancaman paling nyata adalah Indonesia tidak akan menjadi negara demokrasi yang berhasil.

Gagal mengelola kemajemukan dan ancaman terhadap keutuhan NKRI menjadi bersifat terbuka. Jika hal ini terjadi, akan terjadi fenomena tata kelola politik versi lama, tetapi baru, yakni sebuah lingkungan politik dimana legitimasi dari rakyat tidak tergantung pada ada tidaknya proses pemilu/pilpres/pilkada yang demokratis melainkan pada kemampuan negara mewujudkan pertumbuhan ekonomi.

Tidak heran kemudian muncul anekdot, “masih enak jamanku toh“.

Kedua, pembangunan di bidang hukum yang dikemas dalam semangat reformasi hukum sudah berjalan pada jalur yang benar. Hal-hal yang masih menjadi sorotan adalah penegakan hukum masih lebih cenderung tajam di bawah dan tumpul di atas. Kepastian hukum, perlindungan hukum, HAM, kesadaran hukum serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, masih perlu mendapatkan perhatian.

Pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan masih jauh dari harapan. Topik utamanya adalah kepastian hukum untuk menciptakan kepastian investasi dan perlindungan hukum bisnis masih ketinggalan dibanding negara lain.

Wait and see di dalam pelaksanaan investasi faktor penyebab utamannya adalah tidak adanya jaminan kepastian hukum.

Ketiga, pembangunan di bidang ekonomi untuk mewujudkan masyarakat ekonomi Indonesia yang maju dan mandiri dan menjadikan perekonomian lebih kompetitif dan saling terkoneksi secara efisien sedang on going process. Pada akhir tahun 1970-an, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand menyusul Tiongkok mencatat pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih pesat ketimbang macan-macan Asia sebelumnya, Korsel,Taiwan,Singapura dan Hong Kong.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai jelang krisis likuiditas Asia tahun 1997/1998, tumbuh rata-rata 7%. Sekarang masih terseok-seok pada kisaran 5%. Problem utamanya adalah high cost, fragmentasi kebijakan, disharmonisasi regulasi, kebutuhan pembiayaan yang kompetitif, stabilitas kebijakan dan stabilitas pemerintahan, serta masalah konektifitas dan ketersediaan infratruktur, menjadi tantangan utama pembangunan ekonomi dimasa mendatang.

Indonesia tidak perlu ambisius untuk membangun negeri ini dengan mengandalkan APBN karena sampai kapanpun, kapasitas fiskal akan tetap terbatas. Maksimal hanya sekitar 30% APBN dapat mendukung pembiayaan pembangunan.

Inipun dengan catatan, korupsinya diberantas dan reformasi birokrasinya harus dilaksanakan dengan peta jalan yang baik. Jangan maju-mundur lagi. Persoalan hutang menjadi debatible, ketika menghadapi keterbatasan likuiditas untuk membiayai modal pembangunan. Pilihannya adalah peran modal asing bisa menjadi dominan dalam membangun perekonomian nasional dan daerah.

Indonesia masih menghadapi dilema dan trade off dalam pembangunan ekonomi. Misal kesenjangan antar wilayah, antar sektor dan antar kelompok pendapatan. Pada ranah politik ekonomi muncul juga dilema dan trade off memudahkan modal asing masuk versus memulai dengan kemampuan sendiri.

Pun muncul diskursus mengenai pemilikan negara versus pemilikan swasta. Pembangunan inklusif masih berhenti sebagian besar di konsep, sehingga pembangunan ekonomi rakyat masih lebih diwarnai sebagai proyek politik APBN. Pertumbuhan ekonomi 7% bukan sesuatu yang mustahil asalkan hal-hal yang tengah menjadi concern bersama bisa diselesaikan.

Keempat, pembangunan di bidang budaya secara ekplisit sulit diketemukan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Padahal dalam pasal 32 UUD 1945, negara diamanatkan memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Negara menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Namun sayang negeri ini belum memiliki UU tentang Kebudayaan Nasional, apalagi kebijakan budaya nasional. Mungkin karena pasal 32 tidak mengamanatkan untuk dibuat dengan UU, maka DPR lupa barangkali.

Akibatnya kebudayaan hanya diramaikan di ruang seminar dan diskusi. Harap maklum, jika kemudian budaya asing meresap masuk ke negeri ini dengan leluasa menendang budaya nasional, yang pada akhirnya menghasilkan budaya pragmatisme.

Sistem nilai berbasis budaya nasional yang luhur tergerus oleh budaya global yang pragmatis. Memang harus diakui bahwa budaya bisa dibangun melalui pendidikan. Tetapi sebaiknya ada legal framework yang memayunginya sehingga para budayawan kita mendapatkan ruang yang cukup berkarya dalam kaitan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional.

Kalau budaya nasionalnya luntur, bukan pekerjaan yang sulit “menghancurkan” Indonesia dari dalam. Akhirnya, Indonesia sebagai negara pembangunan,yang tentu dimensinya luas, tidak terbatas pada yang sudah dibahas di atas, memerlukan kepemimpinan yang kuat, pemerintahan yang efektif, proses politik yang baik dan manajemen pembangunan yang solid karena Indonesia adalah NKRI. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS