Pembubaran HTI, Langkah yang Tepat!

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan langkah yang tepat dan legal.

Sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal sebagaimana direpresentasikan dengan penolakan kuat Banser NU, dan mengancam ideologi Pancasila.

“Karena agenda yang diusung adalah khilafah, suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi, Selasa (2/5).

Dikatakan, berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri yaitu gemar mengkafirkan pihak yang berbeda telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat.

‘’Bahkan di beberapa negara, organisasi Hizbut Tahrir telah dilarang seperti di Yordania dan Irak,’’ katanya .

Menurut Hendardi, secara fisik, HTI tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara massif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, khususnya melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, telah dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.

Dikatakan, gagasan pembubaran HTI merupakan eksperimentasi penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia. Kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat seperti HTI dijamin oleh Konstitusi RI.

Menurut Hendardi, pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya. Jika penyebarannya yang dibatasi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. “Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi,” kata dia.(roris)

 

CATEGORIES
TAGS