Pembuktian Terbalik Diterapkan Rampas Harta BA

Loading

Laporan: Marto Tobing

Bahasyim Assifie

JAKARTA, (Tubas)-Pembuktian terbalik mulai diterapkan untuk merampas harta kekayaan koruptor, kendati masih belum sepenuh hati. Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo benar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrizal untuk segera menyita harta kekayaan Bahasyim Assifie (BA) senilai Rp 67 miliar yang tersebar di tujuh rekening. Perintah penyitaan itu dinyatakan di ruang sidang PN Jaksel saat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kejahatan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu melakukan korupsi.

Namun nilai kekayaan yang dinyatakan majelis hakim itu jauh di bawah perhitungan hasil pengusutan. Menurut JPU, sesuai fakta, BA sebagai pemilik rekening dengan transaksi lebih dari Rp 900 miliar, terbukti melakukan pidana pencucian uang.

Sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, telah menyalahgunakan kewenangannya karena meminta uang Rp 1 miliar kepada salah seorang wajib pajak. Penyerahan uang berlangsung di Bank BCA Gedung Bina Mulia Kuningan Jaksel sehingga atas kejahatan ini, BA dijerat pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kejahatan lainnya menurut JPU, terdakwa juga melakukan pencucian uang dengan modus memindahkan uangnya Rp 900 miliar ke beberapa rekening miliknya, isteri dan anak-anaknya. Uang itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan BA.
JPU juga mengatakan ditemukan transaksi mencurigakan atas nama isterinya Sri Purwanti Rp 885 miliar. Uang hasil kejahatan itu disetorkan ke rekening kedua anak putrinya Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. Dalam dua rekening Winda ada data transaksi Rp 284 miliar dan Rp 366 miliar selama kurun waktu 2005-2010. Sedang dalam dua rekening Riandini, ditemukan transdaksi bernilai Rp 5 miliar. Untuk kejahatan pencucian uang ini BA dijerat Pasal 3 (a) UU No. 25 Tahun 2003. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Namun, menurut Suyanto saksi ahli akuntansi yang dimintai tolong BA untuk membantah tudingan JPU, uang yang dimiliki BA tidak sebesar yang disebutkan jaksa. Total harta kekayaan keluarga BA hanya Rp 61,1 miliar ditambah US$ 681.147. Menurut BA harta kekayaan itu dia kumpulkan sejak 1972 dari berbagai bidang usaha.

Bantahan BA ini digugurkan fakta yang dipunyai JPU bahwa perusahaan yang dimaksudkan BA sebagai sumber payung harta kekayaannya ternyata tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga patutnya perusahaan berbadan hukum ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS