Pemerintah Berharap Pilkada Serentak, 2015, Komisi II DPR, 2016

Loading

Pilkada-serentak

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Dalam Negeri menegaskan, pemerintah tetap menginginkan pemilihan kepala faerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 2015, 2018, dan 2020, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Prinsip pokok yang diinginkan pemerintah adalah pilkada serentak dimulai 2015, 2018, dan 2020, karena 2019 ada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden langsung. Begitu dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Rapat Dengar Pendapat itu membahas tahapan lanjutan revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mendagri meminta agar prinsip waktu pelaksanaan pilkada serentak yang harus diselenggarakan tahun 2015 tetap dipertahankan, karena apabila bergeser satu bulan saja, maka akan memengaruhi proses lainnya. Terlebih daerah-daerah sudah siap dalam berbagai sisi seperti keamanan dan anggaran.

“KPU sudah bertemu dengan Pak Presiden Joko Widodo dan pemerintah siap mem-back up penuh anggaran KPU yang kurang termasuk anggaran di daerah,” kata Mendagri, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu malam.

Mendagri mengatakan, apabila ada daerah yang belum siap, lebih baik ditinggalkan dan mengikuti waktu pelaksanaan pilkada serentak berikutnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu daerah yang sudah siap dan dikhawatirkan mengganggu pembangunan di daerah.

Kemendagri akan melakukan simulasi pelaksanaan pilkada serentak, dan Kamis (12/2) malam dijadwalkan bertemu KPU. Selain itu, KPU akan melakukan simulasi sehingga dapat dipastikan semuanya sudah selesai. “Sudah tidak ada kendala di daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015, 2018, dan 2020,” ujarnya.

Dia menyebutkan dari 204 provinsi, kabupaten dan kota, yang akan melaksanakan pilkada serentak, semuanya sudah siap. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain mengatakan, seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan dalam dua gelombang, setelah Panitia Kerja revisi UU nomor 1 tahun 2015 melakukan rapat.

“Akhirnya seluruh fraksi menyimulasi dan semuanya setuju tahun 2016, 2017, dan 2018, itu serentak di gelombang pertama,” kata Malik Haramain di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (11/2). (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS