Pemerintah Siapkan Perpres dan Perppu Cegah Kekerasan terhadap Anak

Loading

1425390169

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak, pemerintah menyiapkan dua payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers seusai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1/2016) sore, mengatakan, Presiden telah menyetujui untuk mengeluarkan Perpres dan Perppu.

Dikutip dari laman Setkab, Pramono mengatakan, Perpres berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. Selama ini, seperti yang dijelaskan oleh Mendikbud, kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan hanya dua hal, pembiaran atau melaporkannya kepada polisi. Sedangkan Perppu berkaitan dengan pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.

“Presiden meminta kita untuk mendalami hal ini karena memang kami mengetahui ini masih pro dan kontra,” kata Seskab, yang didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS