Pemerintah Turunkan Tarif Tol pada H-10 dan H+5 Lebaran

Loading

13615-tarif-tol

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah akan menurunkan tarif tol pada masa yang diperkirakan menjadi puncak arus mudik dan balik Lebaran tahun 2015, yaitu pada H-10 dan H+5, guna mengurangi kemacetan di jalan raya, “Penurunan tarif tol sebesar 25% – 35%,” kata Presiden Joko Widodo saat meresmikan pengoperasian jalan tol Gempol-Pandaan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/6/2015).

Dikatakan, penurunan tarif sementara itu diperlukan untuk meringankan beban pemudik, membagi kegembiraan bersama, dan menekan biaya distribusi logistik bahan pokok menjelang dan sesudah Lebaran.

Laman Setkab memberitakan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono untuk membebaskan biaya tol di jembatan Surabaya – Madura (Suramadu).

“Hal ini berlaku mulai 13 Juni 2015 pukul 00.00 WIB,” kata Presiden. Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam siaran persnya, Jumat (12/6) sore, menjelaskan, pembebasan biaya tol bagi pengguna motor di Jembatan Suramadu dimaksudkan untuk mendukung mobilitas masyarakat dari Pulau Jawa ke Pulau Madura dan sebaliknya.

Dalam sambutannya saat meresmikan jalan tol Gempol – Pandaan, Presiden Jokowi mengemukakan, sekarang ini konektivitas menjadi hal penting untuk melakukan percepatan khususnya dalam pembangunan jalan tol. Ia menyebutkan, jalan tol ini nantinya akan melayani bukan hanya pergerakan manusia, tapi juga barang. Presiden berharap pada tahun 2018 nanti, seluruh tol di Jawa dapat tersambung. “Hal ini akan menumbuhkan produktivitas dan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam laporannya menyampaikan, jalan tol Gempol-Pandaan mempunyai panjang 13,61 kilometer dengan total biaya investasi Rp 1,472 triliun. Pengusahaan jalan tol Gempol-Pandaan dilakukan oleh PT Jasamarga Pandaan Tol yang pemegang sahamnya terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) sebesar 78,58%, PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan 11,48%, dan PT Margabumi Matraraya 9,58%. Tarif awal Rp 818 rupiah per kilometer. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS