Pemkab Karo Segera Terbitkan Perbup Wajib BPJS

Loading

ED-IMG_20151013_103038

KABANJAHE, (tubasmedia.com) – Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Kabupaten Karo akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan BPJS bagi pekerja penerima upah yang ada pada kalangan dunia usaha di wilayah itu.

Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan BPJS yang akan dibuat mencakup 2 BPJS sekaligus yaitu kewajiban Badan Usaha untuk mengikutkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

“Saya segera panggil Asisten dan bagian hukum untuk membahas Perbup yang mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di wilayah Karo, sebab bola sudah ada di pemda “ ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dr.Sabrina Tarigan MARS, disela-sela menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karo, Sanco Simanullang ST MT, Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe Manna, S.Si, Apt, MPH, AAK , Kepala Unit Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tabor P Sitompul dan Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan drg. Radiah Nazmah Sari.

Disebutkan Sekda, kesadaran mengikuti program BPJS terutama di daerah Kabupaten Karo masih tergolong rendah, suatu hal yang jauh berbeda dengan kota besar.

“Karena itu saya minta BPJS terus melakukan sosialisasi secara berkesinambungan, mengedepankan asas manfaat sehingga masyarakat tidak merasa terbeban apabila sudah mengetahui manfaat,” katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST MT dalam keterangan tertulis , selasa (13/10) mengungkapkan, dengan adanya Perbup BPJS, maka semua pemberi kerja yang akan mengurus izin SITU, SIUP dan izin lainnya, terlebih dahulu mendaftarkan tenaga kernya sebagai peserta BPJS sehingga ada kepastian perlindungan saat sakit, kecelakaan kematian, hari tua dan pensiun.

“ Pada rancangan Perbup ini juga diatur kepesertaan tenaga kerja sektor jasa konstruksi, tenaga kerja informal dan pekerja yang mengabdi sebagai guru, petugas kesehatan dan pekerja lain yang ada di masing masing SKPD,” katanya.

Pemerintah lanjut Manullang, berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe Manna, S.Si, Apt, MPH, AAK mengungkapkan, dengan adanya Perbup BPJS akan semakin memantapkan koordinasi antara dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan dan BPJS dalam pendaftaran tenaga kerja di lapangan.

“Pada gilirannya akan meningkatkan kepesertaan dan demi kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di Karo. Jangan sakit dulu baru mengurus kartu BPJS Kesehatan,” katanya

Disebutkan Manna, dengan terbitnya Perbup ini kiranya dapat mempercepat akuisisi perlindungan pekerja di Karo dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan . (ril/roris)

CATEGORIES
TAGS