Pemkab Kebumen Sosialisasikan Program Raskin 2015

Loading

Untitled

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang berhak mendapatkan Raskin adalah yang terdaftar dalam Daftar Nama dan Alamat untuk Program Raskin 2015. Pagu raskin tahun 2015 tidak mengalami perubahan dari pagu 2013 maupun 2014, yaitu 107.486 RTS-PM.

Peserta RTS-PM yang berhak mendapat raskin ditandai dengan kepemilikan kartu raskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sosialisasi oleh Tim Koordinasi Raskin Kabupaten, Kecamatan dan Pelaksana Distribusi Raskin Desa/Kelurahan berlangsung di Pendopo Bupati, Kamis (15/1/2015). Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Sekda Kabupaten Kebumen, Tri Haryono.

Sekretaris Kabupaten Kebumen dalam sambutan tertulis yang dibacakan Tri Haryono mengatakan, pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat (DPM) dimungkinkan dilakukan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan, antara lain, karena kepala rumah tangga meninggal, maka dapat diberikan kepada pasangannya atau anggota rumah tangganya.

Dikemukakan, RTS tunggal yang meninggal dunia, atau RTS yang pindah alamat ke luar desa/kelurahan, serta RTS yang sudah tidak layak sebagai penerima manfaat, harus diganti oleh RTM yang dinilai layak menggantikannya.

Adapun rumah tangga miskin yang dinilai layak menggantikan diprioritaskan pada RTM yang memiliki anggota rumah tangga yang lebih besar, terdiri dari balita dan anak usia sekolah dan RTM yang kepala rumah tangganya perempuan. Selain itu, RTM yang kondisi rumah kurang layak huni dan RTM yang berpendapatan paling rendah/tidak tetap.

Berbagai permasalahan terkait pelaksanaan Program Raskin, di antaranya, masih belum dilaksanakannya Musdes/Muskel sebagaimana mestinya. Hal ini terbukti dari tidak adanya formulir rekapitulasi pengganti yang diterima oleh Tim Koordinasi Raskin Kecamatan dan Kabupaten. Padahal, setiap tahun, hampir dapat dipastikan terjadi perubahan RTS-PM.

Permasalahan lainnya, belum tercapainya indikator tepat sasaran. Faktanya, desa/kelurahan mengondisikan adanya kesepakatan untuk membagi secara rata, dengan maksud agar tidak terjadi benturan/konflik dengan warga. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS