Pemred Metro TV Diperiksa Mabes Polri

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Elman Saragih

JAKARTA, (Tubas) – Perseteruan antara Media Grup dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam terus bergulir. Hari ini Pemimpin Redaksi (Pemred) Metro TV Elman Saragih menyambangi Mabes Polri untuk diminta kesaksiannya sebagai pihak pelapor.

Elman melapor karena selama ini Metro TV merasa dirugikan atas pernyataan Dipo Alam yang menyebutkan Metro TV selalu menjelek-jelekkan pemerintah. Imbasnya, kata dia, wartawan Metro kesulitan  mengakses para narasumber, sejak itu.

“Banyak kerugian yang kami dapat selama ini. Kami kesulitan mendapatkan akses dalam peliputan berita kami. Banyak narasumber kami yang menunda atau menolak datang karena berbagai alasan,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa.

Bila keadaan ini terus berlanjut, dia menilai, hal ini melanggar kebebasan pers. Dampak lebih lanjut pelanggaran ini akan merugikan masyarakat karena sulit mendapatkan informasi. “Kalau dikekang, kebebasan pers akan merugikan rakyat dalam mendapatkan informasi,” kata dia.

Metro TV juga menilai pernyataan Dipo melanggar pidana karena melanggar dua undang-undang yang menyokong kebebasan pers, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers.

Ia melaporkan Dipo melanggar Pasal 52 UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi jo pasal 51 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp 5 juta. Selain itu, Dipo juga diduga melanggar Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Elman menegaskan pihaknya tidak akan mencabut tuntutan dan terus melanjutkan proses hukum sebelum Dipo mengeluarkan permintaan maaf pada pers secara nasional. Dipo sendiri dalam berbagai kesempatan menolak meminta maaf kepada Metro TV. Ia merasa berhak menyampaikan pendapat. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS