Pemred tabloid Obor Rakyat “Diseret” ke Pengadilan

Loading

obor

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masih ingat Tabloit Obor Rakyat? Dalam waktu dekat Pemimpin Redaksi (Pemred)-nya Setyardi Budiyono akan “diseret” ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus).

Media cetak yang diterbitkan secara temporer itu sempat heboh di masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Masalahnya, sajian isi berita yang disiarkan saat itu sarat dengan fitnah bahkan berbau SARA (suku, agama,ras dan antar golongan).

Tabloit berkarakter adu domba sesama bangsa itu, sempat diedarkan ke sejumlah pesantren, tentu saja dengan maksud agar para santri tidak salah memilih salah satu di antara kedua pasangan calon presiden yang saat itu sedang gencar-gencarnya berkampanye.

Pola yang dilakukan aktor bersama pengelola tabloid “spesialis” itu menghalalkan secaga cara. Fitnah berbau SARA digarap sengaja disasarkan ke arah Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjadi rival tandingan Prabowo Subyanto maju sebagai calon Presiden RI periode 2014-2019.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana, saat ini Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloit Obor Rakyat, Setyardi Budiyono (43) bersama H. Dharmawan Sepriyosa (44) yang sudah distatuskan sebagai terdakwa atas dugaan kejahatan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi sebagai capres pada Pilpres 2014, kasusnya dalam waktu dekat, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dijelaskan Tony menanggapi tubasmedia.com, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jumat (30/1/15), masalah pelimpahan berkas atas kasus tersebut telah rampung dan dinyatakan sudah P-21 alias sempurna untuk seterusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari8) Jakpus.
”Jadi setelah dinyatakan P-21 lengkap, tanggal 12 Januari 2015 lalu secara resmi kasus Obor Rakyat telah dilimpahkan ke Penuntut Umum di Kejari Jakpus. Diserahkan dua terdakwa atas nama Setiyadi Budiono (43) dan . H. Dharmawan Sepriyosa (44),” jelasnya.

Dia menambahkan, Kejari Jakpus telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menangani perkara ini di persidangan. JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan terhadap ke dua terdakwa.

Meski berkas perkaranya sudah telah rampung namun kedua terdakwa tidak ditahan. Alasan tidak menahan, dijelaskan Tony, jika dilihat dari pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan. “Menurut Pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” tegasnya. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS