Pendapatan Daerah dari Restribusi Minuman Beralkohol Dimaksimalkan

Loading

KRUI, (tubasmedia.com) – Guna memaksimalkan pendapatan daerah melalui retribusi minuman beralkohol, Pemerintah daerah (Pemda) Pesisir Barat (Pesibar) Rabu 1 /11 mengundang pemilik dan pengelola hotel, losmen, cottage,  rumah makan, para distributor minuman beralkohol dan sub distributor minuman beralkohol se Kabupaten Pesiba.

Hal itu diungkapkan  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesibar, Jon Edwar melalui Kepala Bidang (Kabid) Perijinan, Suryadi di ruang kerjanya Rabu 1/11.

Menurutnya retribusi minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat No 22/2017 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

‘’Seluruh pemilik penginapan hotel dan cottage diundang kumpul bersama guna mensosialisasikan kembali retribusi penjualan minuman beralkohol’’, terang Suryadi.

Untuk  retribusi minuman beralkohol tahun 2017 pihaknya menargetkan 50 juta,sayangnya target tersebut belum terpenuhi bahkan jauh terpenuhi sebab sampai dengan Oktober 2017 retribusi minuman beralkohol masih nol. “Minimnya retribusi dari minuman beralkohol disebabkan rendahnya kesadaran para pemilik hotel, penginapan, dan cottage,”pungkas Suryadi. (agustiawan)

CATEGORIES
TAGS