Penerima KIS-PBI tidak Dipungut Biaya

Loading

Untitled

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di awal Januari 2016, sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI, baik tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang maupun Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK).

Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI ini juga berfungsi memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100% diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke-3 (PT Pos/JNE/Mitra BPJS Kesehatan) untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile.

Kepala cabang BPJS Kebumen Jawa Tengah I Gusti Ayu Mirah S, mengatakan kepada wartawan belum lama ini, posko ini dibentuk sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS PBI. Hal ini mengingat, tahun 2015, jumlah peserta KIS-PBI adalah 86,4 juta jiwa, sedangkan di tahun 2016 dari 86,4 juta jiwa yang terdata di tahun 2015 terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.

Untuk wilayah Kantor Cabang Kebumen terdapat 59.110 yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016. Dengan perician sebagai berikut Kabupaten Kebumen 35.233 , Kab Purworejo 17.202 dan Kab Wonosobo 6.675 Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah antara lain (1) peserta pindah domisili (2) peserta sudah meniriggal dunia dan (3) peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya.

Untuk jumlah peserta KIS-PBI data per 31 Desember 2015 di wilayah Kantor Cabang Kebumen sebesar 1.292.934 dengan cakupan wilayah kerja Kab Kebumen (661.873), Kab Purworejo (262.752)dan Kab Wonosobo (368.309) jiwa peserta. Untuk nomor telepon yang dapat dihubungi di wilayah kerja Kantor Cabang Kebumen ( 0287) 381392 atau hotline : 081.729.931.123 (B Yuli Ana) sedangkan wilayah Kab Purworejo 082892035812 atau hotline 081.328.723.945 (M Nur Khusaeni) dan Kab Wonosobo 082892035822 atau hotline 081.126.069.44 (Prasetya Anang Baja) Saat ini, seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan .

Di tambahkan I Gusti Ayu Mirah BPJS Kesehatanmengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI. BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi.

Apabila terdapat pungutan biaya agar dapat melaporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS