Pengacara Bambang Dilarang Masuk, Ruang Pemeriksaan Dijaga Provos

Loading

040215-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Devrizal selaku pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai proses pemeriksaan kliennya oleh Bareskrim Polri tidak sesuai standar prosedur pemeriksaan pada umumnya. Menurut dia, pemeriksaan Bambang dikawal empat petugas Provos yang membatasi ruang gerak pengacara untuk mendampingi Bambang.

“Empat prov‎os dan empat penyidik. Ini kan tidak biasa dalam pemeriksaan. Biasanya pemeriksaan itu hanya penyidik, tapi kalau hari ini penyidik sangat istimewa mengajukan berapa orang provos untuk menjaga di pintu sehingga beberapa teman-teman advokat tidak bisa masuk dan mereka digilir,” kata Devrizal‎. Pemeriksaan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu berlangsung di Mabes Polri pada Selasa (3/2/2015).

‎Pengacara Bambang lainnya, Saor Siagian menilai proses hukum terhadap Bambang ini bentuk kriminalisasi.‎ Ia pun menyayangkan tindakan pimpinan tim penyidik Polri yang mengusir pengacara Bambang. “Saya katakan, ‘Demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap’ tapi karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya akhirnya saya mengatakan kepada pak BW agar lebih baik tidak diperiksa kalau cara intimidasi diperlihatkan,” tambah Saor.

Terkait pemeriksaannya ini, Bambang mengkritisi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri kepadanya. Menurut Bambang, pertanyaan itu hanya mengerucut pada pekerjaannya sebagai advokat saat kasus itu terjadi. Padahal menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

“Kemudian saya bilang, ‘Kami akan tetap bertahan demi klien saya, demi mandat pekerjaan saya sebagai advokat’. Saya mengatakan itu untuk mempertanggung jawabkan panggilan kepercayaan dari klien saya,” ungkap Bambang.

Ia juga mempersoalkan ‎Bareskrim Polri yang tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim penasihat hukumnya. Menurut dia, BAP merupakan hak tersangka. (hadi)

CATEGORIES
TAGS