Pengangkatan Kepala Satpol PP Menuai Kontroversi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KLATEN, (TubasMedia.Com) – Pengangkatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang baru Bambang Giyanto menuai kontroversi. Pasalnya, pengangkatan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2010 pasal 20 yang mengamanatkan pengisian struktural di lingkungan Satpol PP diisi oleh pejabat fungsional Polisi PP dan pasal 21 menegaskan Pol PP wajiib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional Polisi Pamong Praja.

Wakil Ketua DPRD Klaten, Darmadi, saat ditemui TubasMedia.Com, pekan lalu, mengungkapkan ketentuan PP No 6/2010 tersebut baru baru diketahui setelah pelantikan Bambang Giyanto Kepala Satpol PP menggantikan Widya Sutrisna yang diangkat menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten. “Pengangkatan Bambang Giyanto perlu dikaji kembali” katanya.

Bupati Klaten, Sunarna mengakui pengangkatan pejabat struktural Satpol PP mestinya diprioritaskan dari pejabat fungsional di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pejabat fungsional di lingkungan Satpol PP saat ini belum mampu untuk memimpin SKPD tersebut.

“Kalau ada yang mampu tentu tidak menjadi masalah. Kami pasti akan memprioritaskan dari pejabat fungsional. Tetapi, mereka kami nilai tidak ada yang mampu sehingga pengisian pimpinan diambilkan dari luar SKPD” jelasnya.

Tokoh Pemuda Klaten, Moh.Anshori mempertanykan jaminan Bambang Giyanto akan mampu melaksanakan tugasnya ? Mengapa pejabat yang lama tidak dipertahankan saja untuk membuat semacam Pengkaderan?” (dwi harjoko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS