Penggunaan Baja Impor Dibatasi, Industri Lokal Terdongkrak

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Plt Direktur Industri Logam, Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi mengatakan pembatasan impor baja sangat positif dalam meningkatlan pertumbuhan industri baja dalam negeri.

Selain itu, pembatasan pemakaian impor baja juga akan sangat mendorong peningkatan penggunaan baja produk dalam negeri.

‘’Baja produk dalam negeri secara otomatis akan terserap secara maksimal,’’ kata Doddy kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan membatasi pemakaian impor baja terhitung sejak 20 Januari 2019.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya. Kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag 22 tahun 2018. Lewat regulasi tersebut, baja impor akan dikendalikan dengan pengawasan post border.

“Post border itu, sudah selesai Permendag 110 dan akan berlaku mulai 20 Januari 2019,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Kantornya, Senin (7/1).

Oke menegaskan, impor baja akan kembali diatur meskipun pengawasannya tetap dilakukan oleh petugas bea cukai di post border. Hanya saja, pihaknya tidak menargetkan proyeksi penurunan impor baja yang dihasilkan dari perubahan aturan itu.

“Kita lihat, itu kan tergantung. Kita tidak ada target untuk itu. Kita cuma mencoba mengembalikan impor,” jelas Oke.

Sebagai catatan, pada tahun 2018 konsumsi baja yang berasal dari impor diperkirakan meningkat sebesar 55%. Sementara kebutuhan impor baja pada 2018 mencapai 14,2 juta ton.

Nominal ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai 52% dari kebutuhan baja dalam negeri. Adapun kebutuhan baja dalam negeri pada 2017 sebesar 13,6 juta ton. Sementara, pemakaian baja nasional hanya 48% sehingga kebijakan ini diharapkan dapat menekan agar tidak semakin membludaknya penggunaan baja yang berasal dari luar negeri. (sabar)

CATEGORIES
TAGS