Pengoplosan Pupuk Bersubsidi Digrebek Polisi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, (Tubas) – Pengoplosan pupuk bersubsidi dengan modus menggantikan kemasannya dengan sak pupuk non subsidi yang dikerjakan di gudang Jalan Raya Gending sebelah barat SPBU Desa Pajurangan Kecamatan Gending digrebek Polres Probolinggo pada Jum’at (18/11).

Terbongkarnya usaha ilegal tersebut, bertepatan terjadi kecelakaan lalu lintas di depan gudangdimaksud. Saat itulah secara kebetulan Polantas melihat adanya aktivitas yang ternyata terjadi pengoplosan pupuk bersubsidi di dalam gudang tersebut. Polantas ini langsung kontak Sat Reskrim Polres Probolinggo untuk melakukan tindakan.

Saat digrebek, polisi berhasil menemukan 305 sak pupuk urea bersubsidi dari berbagai jenis produksi Kaltim termasuk ratusan sak yang masih kosong sebagai barang bukti. Sedangkan dua orang pekerja yaitu Buasim dan Niman ditahan dan pekerja yang lainnya berhasil melarikan diri. Untuk proses pengembangan lebih lanjut Buasim dan Niman dibawa ke Mapolesta oleh petugas untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa petugas, Niman mengaku sebagai sopir. Sedangkan Buasim sebagai pekerja. Niman dan Buasim dijadikan sebagai tersangka. Sedang empat orang pekerja lainnya yang juga dijadikan tersangka oleh polisi melarikan diri saat penggrebekan terjadi. Para buron ini masing-masing bernama Hariadi, Kancil, Toha dan Mari.

Menurut Kanit Reskrim Polres Probolinggo Ipda Budiono, saat rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP), pengoplosan pupuk bersubsidi di gudang ini sudah berjalan 26 hari baru ketahuan.

Pupuk bersubsidi tersebut dimasukkan gudang dimuat truk jenis colt desel. Setelah masuk barang kemudian ditumpuk dan diproses diganti dengan sak pupuk non subsidi. Setelah terkumpul banyak pupuk urea yang sudah diganti sak non subsidi tersebut diangkut dengan truk tronton. Menurut keterangan kedua tersangka, pupuk tersebut dikirim ke Gresik. (singgih)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS