Peratin Wajib Pasang Spanduk Umumkan Proyek DD
KRUI, (tubasmedia.com) – Seluruh Kepala Desa (Peratin) penerima dan pengguna Dana Desa (DD) wajib memasang papan pengumuman atau spanduk sebagai media guna menjelaskan secara rinci kepada masyarakat akan dana yang diterima.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Pekon, Iswandi kepada tubasmedia.com di ruang kerjanya, Selasa 11/7/2017.
Sebelumnya, kata Iswadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesisir Barat (Pesibar) telah mengirimkan himbauan kepada para Peratin se Pesibar melalui camatnya masing-masing.
Isi himbauan agar Peratin penerima dan pengguna DD dapat mempertanggungjawabkan penggunaan DD.
Dijelasakanya segala kegiatan yang dananya beasal dari DD dan APBD, Pekon harus memasang spanduk di tempat umum atau di Balai Pekon. Ia juga sangat agar Camat selaku atasan Peratin harus sering turun ke lapangan guna mengecek atau mengevaluasi penggunaan DD.
Bagi Peratin yang tak memasang pengumuman tentang pengunaan DD akan diberikan sanksi, ditunda pencarian DD serta pemerintah tidak akan memberikan itensif kepada Pekon tersebut. Mereka hanya akan mendapatkan Rp 800 juta per tahun dari yang seharusnya Rp1,3 miliar. (agustiawan).