Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet, Ditolak

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengevaluasi surat permohonan penahanan kota bagi tersangka Ratna Sarumpaet. Hasilnya, penyidik tak mengabulkan permohonan tahanan kota bagi aktivis sosial itu.

“Terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Menurut dia, penyidik memiliki alasan tak mengabulkan permohonan itu. Salah satunya, untuk memperlancar penyidikan kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Ya karena kita masih membutuhkan keterangan seperti kemarin periksa saksi laku kita kroscek. Jadi belum bisa dikabulkan,” ujar Argo.

Sebelumnya, keluarga Ratna Sarumpaet pada Rabu, 8 Oktober 2018 mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Sang pengacara, Insank Nasrudin, bersama pihak keluarga menjadi penjamin terkait permohonan tahanan kota tersebut.(red)

CATEGORIES
TAGS