Pilkada Serentak Tergantung Kesiapan KPU

Loading

kpu

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (pilkada) secara langsung dan serentak pada tahun 2015 tergantung kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemerintah ingin konsisten pilkada serentak secara bertahap pada 2015, 2018 dan 2020 dan di antaranya ada Pileg dan Pilpres 2019. Tergantung KPU-nya siap atau tidak” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (12/2/2015),

Menurut Tjahjo jika rancangan pilkada serentak 2015 diubah, maka rencana pilkada serentak di 2018 dan 2020 juga harus berubah sehingga harus menyusun kembali rangkaian pilkada serentak.

Jika pilkada serentak 2015 seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mundur ke 2016, maka akan menimbulkan biaya lebih besar bagi daerah yang sudah menganggarkan pilkada.

Jika KPU merasa kekurangan waktu menggelar pilkada pada 2015, kata Mendagri, bisa revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut dengan memperpendek masa tahapan pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya siap melaksanakan pilkada sesuai perintah Undang-undang yakni pada 2015 maupun di 2016 jika UU tersebut direvisi.

Kemendagri, Komisi II DPR dan KPU berencana akan menggelar pembahasan revisi UU Pilkada di salah satu hotel di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Kamis malam. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS