PKB Desak DPR Sahkan Perppu Pilkada

Loading

pilkada

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Malik Haramain menyebut bahwa substansi Perppu Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota tidak bisa diubah. Menurutnya, DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu warisan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

“Usulan perubahan substansi Perppu oleh sejumlah fraksi, baru bisa dilakukan setelah Perppu diterima dan otomatis menjadi undang-undang,” kata Malik di Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Menurutnya, pembahasan substansi oleh Komisi II DPR tidak bisa disampaikan atau diusulkan sebelum paripurna menerima Perppu. Yang bisa dilakukan oleh fraksi-fraksi kata dia, adalah rekomendasi usulan perubahan di paripurna.

“Karena itu, agar keputusan diterima atau ditolaknya Perppu tidak mengganggu persiapan KPU, maka segera pimpinan DPR menjadwal paripurna tentang Perppu, setelah itu Komisi II DPR segera membahas usulan-usulan perubahan.

Dia mengatakan, rencana paripurna tentang Perppu pada 17 Februari 2015 mendatang membuat waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak semakin mepet. “Penjadwalan paripurna bisa lebih cepat, karena hanya mengambil keputusan,” tutup Politisi PKB itu. (nisa)

CATEGORIES
TAGS