Polda Bali Tetapkan Munarman Tersangka Kasus Pelecehan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose.

“Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Petrus, Selasa (7/2/2017), di Bali.

Menurut Petrus, setelah menjadi tersangka, Munarman akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Tanggal 10 Februari 2017 kita panggil lagi dia. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik,” ucap Kapolda Petrus.

Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.

Kelompok Elemen Masyarakat Bali membuat laporan itu berdasarkan video Munarman yang beredar di YouTube dengan judul “FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam”.

Hal itu terjadi saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.

Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang Muslim salat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.

“Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan,” kata Munarman dalam video itu.
Sementara kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura, menampik jika Munarman disebut memfitnah pecalang sebagaimana dilaporkan komponen masyarakat Bali tersebut.

“Jadi apa yang menjadi dasar pelaporan sudah diklarifikasi oleh Munarman, bahwa ia tak ada maksud untuk menyerang lembaga mana pun, dalam hal ini pecalang,” ujar Mahyura, Senin, 30 Januari 2017. (red)

CATEGORIES
TAGS