Polri Dilibatkan Amankan Obyek Vital Nasional Industri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Salah satu bentuk fasilitas non-fiskal bagi industri atau kawasan industri adalah pembinaan keamanan dan pengamanan kegiatan operasional pada sektor industri yang merupakan Obyek Vital Nasional Industri (OVNI).

Hal itu diucapkan Dirjen Ketahanan Perwilayaha dan Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi dalam sambutannya tindak lanjut penandatangan memorandum of understanding – nota kesepahaman (MoU) antaran Menteri Perindustrian dengan Kapolri di Jakarta kemarin.

Adapun manfaat dari penetapan OVNI bagi suatu industri atau kawasan industri, adalah meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap dampak positif kebijakan pengamanan OVNI.

Polri juga, lanjut Doddy, akan memberikan perhatian yang lebih besar yang diwujudkan melalui peningkatan prioritas bagi pelatihan, koordinasi pengamanan, konfigurasi dan standar pengamanan serta audit sistem pengamanan dari Polri terhadap munculnya gangguan keamanan di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri.

Sebagai bentuk konkret terhadap kepastian keamanan dalam dunia industri, Menteri Perindustrian dengan Kapolri pada tanggal 20 Mei 2019, telah menandatangani MoU tentang bantuanj pengamanan, penegakan hukum dan pemanfaatn sumber daya di bidang industri.

Namun demikian, kata Doddy, saat ini masih terdapat gangguan lainnya terhadap industri di dalam kawasan industri OVNI yang belum terlingkupi dalam peraturan mengenai prosedur pengamanan ataupun Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) seperti permintaan keterangan, pemanggilan, permintaan data hingga sidak ke lokasi industri.

Doody menyebut, sektor industri di Indonesia saat ini memegang peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan data struktur ekonomi di tahun 2018, industri pengolahan memberikan sumbangan 19,87 persen terhadap total PDRB nasional. Ekspor industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 3,86 % dibanding tahun 2017 dan tahun ini, kontribusi industri pengolahan sebesar 72,16 % dari total ekspor nasional.

Salah satu strategi yang ditempuh untuk percepatan pembangunan industri nasional afdalah memberikan fasilitas, baik berupa fiskal maupun non-fiskal. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS