Polri sebagai Pengayom

Loading

Oleh : Apul D Maharadja

ilustrasi

ilustrasi

PADA perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara tahun 2013, yang jatuh pada Senin (1/7), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) genap berusia 67 tahun, usia organisasi yang diharapkan sudah sangat matang. Pada usia itu, masyarakat berharap banyak dari Polri, sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagai pengayom, dan pelindung masyarakat, serta penegak hukum. Itulah yang diamanatkan UU untuk menjadi tugas dan fungsi Polri.

Sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR untuk memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata RI (ABRI), harapan kepada Polri itu sudah makin jelas, yaitu Polri melakukan tugasnya sesuai dengan UU, dan tentu sangat diharapkan melakukan tugas dan fungsinya seperti disebutkan di atas. Dan harapan itu, sebenarnya sangat wajar dan sah menurut UU.

Namun, kenyataannya, apa yang terjadi dalam interaksi Polri dan masyarakat, ternyata ada sederetan keluhan yang disampaikan oleh masayarakat atas perilaku oknum Polri. Tidak perlu disebutkan di sini satu per satu, tapi masyarakat pasti sudah maklum akan perilaku oknum itu. Hal itu sebenarnya menjadi barometer dan bahan renungan bagi Polri pada HUT ke-67 Bhayangkara. Banyak tindak yang dapat mengurangi rasa percaya masyarakat kepada Polri. Antara lain dapat disebutkan, masyarakat masih mengeluh tentang masih kurangnya perhatian, kurangnya kecepatan dan keandalan polisi menanggapi dan merespons laporan masyarakat.

Terakhir, yang paling mengejutkan, ada perwira tinggi Polri yang malah terlibat dalam tindak pidana korupsi yang memberatkan. Sebut saja kasus yang akhir, yaitu menyangkut mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo yang perkaranya sedang diadili oleh Pengadilan Tipikor. Menurut Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Djoko memiliki kekayaan dan aset yang jauh melebihi gajinya sebagai perwira tinggi Polri. Hal itu juga mengundang cibiran dan reaksi keras masyarakat. Hal itu pasti memengaruhi persepsi terhadap citra Polri.

Selain itu, masih ada kasus yang juga pernah menghebohkan masyarakat, yaitu dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri pangkat rendah di Papua, dan ternyata punya rekening bernilai triliunan rupiah. Sesuatu yang sangat ironis. Jadi, dari yang berpangkat rendah sampai perwira tinggi Polri ada kasus yang membuat masyarakat sinis terhadap citra Polri.

Masih ada lagi sebenarnya kekerasan yang diduga dilakukan Polri terhadap masyarakat dalam beberapa kasus penegakan hukum. Dalam beberapa kasus, Polri dinilai melakukan tindak kekerasan dalam penegakan hukum, terutama dalam penindakan terhadap kasus terorisme, di mana Polri dinilai bertindak berlebihan.

Itulah tugas berat Polri, terutama jajaran pimpinannya pada HUT ke-67 Polri. Peringatan Hari Bhayangkara diharapkan menjadi momentum perenungan bagi lembaga penegak hukum itu. Pimpinan Polri dan seluruh jajarannya perlu merefleksi dan mengintrospeksi diri, sejauh mana Polri sudah mengemban tugasnya dengan baik, untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

Sebagai organisasi, keberhasilan Polri mencapai tujuannya tentu akan sangat ditentukan oleh pimpinannya. Demikian juga sebaliknya, kalau Polri gagal mencapai tujuannya, tentu sangat bergantung pada peran pimpinannya. Jadi, kepemimpinan sangat berperan penting dalam mewujudkan tujuan Polri sebagai organisasi.

Sebagai organisasi besar, yang beranggota lebih dari 400.000 personel, tentu pimpinan Polri perlu sangat terampil, baik dalam memimpin maupun mengawasi. Sebab, anggota personel itu tersebar di seluruh Nusantara yang terdiri dari 33 provinsi. Tapi, itulah tugas pimpinan Polri, yaitu mengarahkan seluruh personel Polri agar sesuai dengan harapan masyarakat. Dan dapat dikatakan, harapan masyarakat itu masih jauh dari kenyataan yang dihadapi sehari-hari ketika berinteraksi dengan Polri. Ini menjadi tugas berat Polri untuk memenuhi harapan itu! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS