Polri Sita 199 Dokumen Terkait Kasus Payment Gateway Denny Indrayana

Loading

denny

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita 199 dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi implementasi payment gateway yang menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

“Tim penyidik sudah menyiapkan atau mengambil dokumen lebih kurang 199 dokumen. Dokumen itu antara lain, yang berkitan dengan ‘payment gateway’, kemudian data-data elektronik, kemudian daftar hadir atau absensi hasil rapat ‘payment gateway’ serta proposal-proposal vendor,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Ferdinand, ruangan yang digeledah penyidik Bareskrim di antaranya ruangan yang pernah ditempati Denny ketika menjabat Wamenkumwham. Selain menyita dokumen, Polri mengamankan komputer dan perangkat keras lainnya untuk diteliti lebih jauh. ‎”Ya semua yang berkaitan dengan ‘payment gateway’. Jadi semua yang berkaitan dengan ‘payment gateway’ akan diperiksa,” jelas Ferdinan. Dalam kasus ini, Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan newgara.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek payment gateway ersebut.

Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. Polri juga sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.(hadi)

CATEGORIES
TAGS