PPnBM Perlu Ditinjau Kembali

Loading

pajak

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi XI DPR minta pemerintah melihat kembali kebijakan perluasan objek pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Objek pajak apa saaja yang layak dikenai pajak barang mewah dan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjualnya.

“Pajak barang mewah direview, mana saja yang pantas dianggap barang mewah,” kata Ketua Komisi XI DPR ,Fadel Muhammad, Rabu (28/1/2015).

Fadel mengaku dari beberapa item ada yang kurang pantas. “Yang kecil-kecil itu saya kira enggak perlu. Perluasan PPnBM jangan sampai menyusahkan masyarakat,” katanya.

Menurut Fadel upaya pemerintah lebih baik difokuskan mengejar pajak-pajak dari sektor usaha yang besar potensi pajaknya. “Jangan yang perintilan dikenakan PPnBM. Apalagi UKM, komisi XI menolak rencana pemajakan UKM,” tegasnya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemkeu) tengah menyiapkan revisi terkait obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong ‘Sangat Mewah’. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008.

Pemerintah juga tengah menggodok rencana perubahan PMK Nomor: 130/PMK.011/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 121/PMK.011/2013, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Selain Kendaraan bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (edi s)

CATEGORIES
TAGS