Presiden SBY Kecam Pengrusakan Gereja

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

TEMANGGUNG, (Tubas) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam keras insiden pengrusakan gereja oleh sekelompok orang berjubah di Temanggung, Jawa Tengah. Tak sekedar itu, Presiden mengeluarkan beberapa instruksi kepada Polda Jateng segera mengusut dan mencari pelaku setiap tindakan pengerusakan dan anarkis tersebut. “Segera diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.”

Demikian dijelaskan Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangan persnya di teras kompleks Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kupang.

Presiden juga memerintahkan seluruh aparat pemda, keamanan di daerah, TNI dan Polri untuk bertindak deteksi dan pencegahan dini. “Tindakan penangkalan, pencegahan dan penindakan yang keras terhadap upaya dan tindakan-tindakan yang di luar kepatutan,” Djoko menegaskan.

Presiden secara tegas meminta aparat pemda dan keamanan daerah untuk bertugas sesuai kewenangan yang diberikan. “Polda sudah melaksanakan tugas untuk mencari dan menindak para pelaku,” kata Menko Polhukam.

Terlalu Ringan

Kerusuhan melanda Kota Temanggung, Selasa (8/2). Massa menilai tuntutan lima tahun terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan, terlalu ringan. Mereka yang menginginkan Antonius dituntut mati itu emosi, lalu merusak Gereja Bethel Indonesia, Protestan Pantekosta dan Katolik Santo Petrus Paulus. Selain itu beberapa mobil dua truk dalmas Polri juga dirusak.

Antonius (58), warga Duren Sawit, Jakarta Timur tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama di Jalan Kyai Kemal, Kranggan, Temanggung, 23 Oktober 2010. “Dia menyebarkannya ke berbagai tempat, termasuk di di halaman rumah Haji Bambang Suryoko,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri. Antonius juga menyebarkan selebaran yang sama ke rumah dua warga yang lain.

Warga yang mengetahui perbuatan Antonius langsung melaporkannya ke Polres Temanggung.
“Sidang telah berlangsung tiga kali di PN Temanggung, tanggal 20, 27 Januari dan 8 Februari. Sidang hari itu berupa pembacaan tuntutan,” ujar Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat ditemui wartawan.

Saat persidangan berlangsung, tidak terjadi keributan di dalam ruang sidang. Namun, massa yang berada di luar ruangan mulai memanas usai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Polisi berusaha menenangkan, namun massa bergerak dan melakukan perusakan. Sebanyak sembilan korban terluka dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya beredar isu tiga warga tewas akibat insiden itu. Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Edward Aritonang langsung membantah. “Tidak ada yang tewas.” ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS