Proposal Kemenperin untuk Memanfaatkan Dana Repatriasi Ditunggu

Loading

14

Oleh : Fauzi Aziz

PENJELASAN Menteri Keuangan dalam jumpa pers di rumah dinasnya Kamis malam,12 Mei 2016 mengatakan dana repatriasi milik WNI di luar negeri akan pulang kampung senilai Rp 1.000 triliun dari nilai aset sebanyak Rp 11.400 triliun. Dana repatriasi senilai tersebut akan ditahan sampai jangka waktu 3 tahun. Artinya diharapkan akan tetap tinggal di Indonesia hingga akhir periode jabatan presiden dan wakil presiden.

Menteri Keuangan sedang menggodok sejumlah instrumen investasi, antara lain reksadana penyertaan terbatas (RDPT), saham, Surat Utang Negara (SUN), Surat Utang BUMN,Venture Capital dan sejumlah instrumen investasi lainnya. Kita harapkan dari rencana tersebut ada yang dapat diinvestasikan ke sektor industri prioritas yang telah ditetapkan pemerintah dalam RIPIN.

Instrumen investasi yang potensial dapat dimanfaatkan, bisa melalui SUN, Surat utang BUMN, Venture Capital atau instrumen lain yang memungkinkan misal melalui investasi langsung pemerintah atau melalui Public Private Partenership (PPP). Kita harapkan Kemenperin dapat segera menyiapkan proposal rencana investasi dan studi kelayakan yang proyek siap dibangun dalam 3 tahun ke de pan.

Upaya ini konkret sebagai satu langkah implementasi RIPIN dan KIN. Ada momentum yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan industrialisasi dan hilirisasi yang dalam periode 2015-2019 difokuskan pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri yang aturannya sudah ditetapkan dalam PP nomor 41 tahun 2015 tentang sumber daya industri.

Hal yang demikian perlu disikapi karena implementasi kebijakan industri nasional baru akan efektif bila ada dukungan kebijakan investasi dan yang paling penting dana investasinya secara potensial akan tersedia melalui repatriasi. Tugas ini tidak mudah dan karena itu Kemenperin perlu secara aktif melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, BI dan OJK serta BKPM.

Yang tidak kalah penting adalah melakukan pendekatan langsung kepada pemilik dana sebagai calon investor sambil menjelaskan prospektus dan studi kelayakan yang telah disiapkan Kemenperin. Ekspektasinya tidak perlu muluk- muluk. Mendapatkan komitmen pendanaan saja sudah bagus karena merealisasikan proyek investasi di sektor industri memerlukan waktu sampai tahap produksi komersial.

Proyek-proyek kunci atau pionir di sektor industri sebaiknya dilakukan melalui investasi langsung pemerintah atau sekurang-kurangnya dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah dan swasta menggunakan skema PPP. Inisiasinya memang harus dimulai karena pemerintah sudah bertekad mengakselerasi pembangunan industri nasional untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 5,3% tahun ini.

Periode 2015-2019 berlanjut pada periode 2020-2025 adalah tahap menentukan bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia, dimana industrialisasi diharapkan sebagai penggerak utamanya. (penulis adalah pemerhati masalah ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS