Purbalingga Bentuk Gakkumdu Untuk Tangani Pidana Pemilu

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURBALINGGA, (TubasMedia.Com) – Jajaran penegak hukum di Kabupaten Purbalingga sepakat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani kasus pidana Pemilu. Nota kesepahaman telah ditandatangani Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), AKBP Ferdy Sambo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Martini, pekan silam.

Pembentukan Sentra Gakkumdu penting mengingat penanganan kasus seputar Pemilu berkejaran dengan waktu yang sangat terbatas. Dengan adanya Sentra Gakumdu diharapkan dapat tercapai penegakan hukum tindak pidana Pemilu sesuai dengan prinsip peradilan yaitu cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak.

“Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, sebagai tindak lanjut penandatangan serupa di tingkat pusat dan provinsi. Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami dituntut melaksanakan fungsi koordinasi yang optimal, agar berbagai kasus pidana Pemilu dapat tertangani dengan efektif dan efisien,” kata Ketua Panwaslu Kab. Purbalingga, Heru Tri Cahyono.

Sementara itu, Bupati Purbalingga H Heru Sujatmoko mengatakan latar belakang pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat sangat menentukan efektifitas pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Sentra Gakkumdu.

Berhubung latar belakang masyarakat sangat bervariasi, Heru mengimbau ketiga pihak yang bertanda tangan pagi itu dapat melaksanakan fungsi koordinasi, aktif mencari informasi di lapangan, dan tetap mengedepankan soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS