PWI Tasikmalaya Sesalkan Tindakan Polres Tasikmalaya

Loading

images

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com).– Ketua PWI Tasikmalaya, Syamsul Ma’arif menyesalkan tindakan Polres Tasikmalaya Kota yang seenaknya memanggil wartawan dan menjadikan saksi kasus pecemaran nama seorang bos bank gelap di Tasikmalaya.

Syamsul menilai tindakan Polres Tasikmalaya kota memanggil wartawan untuk dijadikan saksi kasus dugaan pencemaran nama, salah kaprah dan melanggar ketentuan UU Pers no.40 Tahun 1999.

“Kalau soal pemberitaan, jika setelah menjadi berita yang bertanggungjawab bukan wartawannya melainkan Pemimpin Redaksinya,” kata Syamsul Selasa (6/10) pagi.sementara itu sejumlah wartawan senior di Tasikmalaya, minta agar kasus pemanggilan itu diadukan ke PWI dan Dewan Pers,serta dilaporkan ke Kapolda dan Kapolri.

Sementara, pengacara senior Eggi Sudjana SH, Msi pada tubasmedia mengatakan, UU Pers No.40 tahun 1999 seperti yang dituangkan Bab III Wartawan dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam Bab I point ke 10 dijelaskan Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Sementara untuk yang merasa dirugikan diatur point ke 11 yakni Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS