Quo Vadis Kasus Anas

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

ilustrasi

ilustrasi

HINGGA kini kasus hukum Anas Urbaningrum masih mengambang alias tidak jelas. Bahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus megaproyek Hambalang, dalam kesehariannya, seperti tidak tersangkut hukum.

Anas yang juga mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, begitu bebasnya melakukan kunjungan ke daerah-daerah, nonton bareng, membuat pernyataan politik dan sejumlah kegiatan lainnya.

Akhir-akhir ini malah sebaliknya yang terjadi bukan kasus hukum Anas yang mencuat, melainkan gerak-gerik Anas dan kicauannya di jejaring sosial. Gerak gerik dan kicauan Anas ini pun menarik perhatian banyak kalangan, termasuk para petinggi negeri ini.

Di twitter misalnya, Anas menulis dengan hastag “hanya alinea”. Anas merasa dimata-matai oleh SBY, atau oleh orang SBY, sejak menjadi ketua umum di Kongres Bandung, yang menurutnya ibarat bayi lahir yang tidak diharapkan. Anas memberi contoh, di kepengurusan partai, selain ada Sekjen Edhie Baskoro yang juga anak SBY, juga ada Toto Riyanto, teman seangkatan SBY yang ditempatkan di posisi Direktur Eksekutif Demokrat.

Anas juga berkisah, ketika bersilaturrahmi dengan AT, ia langsung mendapat teguran dari SBY agar tak lagi bertamu dengan AT. Entah siapa yang dimaksud AT oleh Anas. Tapi sudah dimaklumi hampir semua orang, AT adalah Akbar Tanjung, senior Anas di HMI, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar.

Waktu Partai Demokrat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, Anas juga ada di Pulau Dewata tersebut dan menyatakan dirinya sedang menyelenggarakan KLB. Tapi bukan kongres loh, kuliner luar biasa,’’ begitu sindiran Anas saat itu.

Yang jelas dan pasti, kasus hukum Anas hingga kini masih mengambang sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka, yang akhirnya membuat Anas harus berhenti dari Ketua Umum Demokrat. Kasus ini seakan-akan hilang dari perhatian.

Beda dengan kasus-kasus lain. Misalnya kasus pencurian seekor ayam, pencurian sepasang sandal jepit atau kasus copet di terminal bus, yang seketika itu si tersangka langsung digiring ke kantor yang berwajib dan bila perlu disiksa dulu kemudian dijebloskan ke dalam penjara, walau sebenarnya belum pasti dia pelakunya.

Namun bagi tersangka Anas yang kata pendekar hukum semua warganegara sama di depan hukum, perlakuan hukumnya amat berbeda. Tidak ada pembatasan apa-apa terhadap diri Anas. Pokoknya Anas bebas sebebas-bebasnya.

Sebaiknya para pendekar hukum, khususnya KPK yang sedang menangani kasus Anas, segeralah bertindak secara hukum agar ‘’kebebasan’’ yang dimiliki tersangka Anas jangan membias kemana-kemana dan tafsiran bebas sebagian besar masyarakat jangan sampai mennciptakan perbuatan negatif.

Kalau KPK menunggu bukti, sebenarnya bukti apa lagi yang dibutuhkan. Kalau KPK merasa belum cukup bukti mengkarengkang Anas, lalu buat apa KPK buru-buru menjadikannya sebagai tersangka. Apakah hal itu hanya sebagai pesanan belaka ?

Logika umum menyatakan, dengan beraninya KPK menjadikan Anas sebagai tersangka, maka KPK sebenarnya sudah mengantongi bukti kuat kalau Anas terlibat dalam kasus korupsi Hambalang. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS