Remisi Natal Koruptor Belum Dikabulkan

Loading

REMISI

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 26 usulan remisi khusus hari raya Natal terhadap narapidana korupsi dari sejumlah rumah tahanan. Salah satunya, kata Handoyo, dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Handoyo mengatakan, belum tentu sejumlah usulan tersebut dikabulkan oleh Ditjen Pemasyarakatan karena usulan remisi Natal yang masuk masih diproses untuk dilihat apakah layak untuk dikabulkan atau tidak. Khusus yang korupsi harus dilihat satu per satu dan tentu saja tidak ada keharusan dikabulkan.

Menurut Handoyo, ada sejumah syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapat remisi hari raya. Sejumlah penilaian yang digunakan sebagai pertimbangan antara lain berkelakuan baik selama masa pembinaan dan memenuhi syarat administrasi.

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, pada tahun pertama masa tahanan, remisi diberikan sebanyak 30 hari. Untuk tahun berikutnya, berlaku kelipatannya. Sementara untuk tahun kelima dan seterusnya, tetap mendapatkan remisi enam bulan. Namun ketentuannya berdasarkan hasil sidang tim pertimbangan lembaga pemasyarakatan (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS