Ristek dan Inovasi Adalah Rohnya Industri

Loading

index

Oleh: Fauzi Aziz

KEKAYAAN intelektual adalah milik setiap orang secara individu. Pendidikan adalah proses yang harus dilalui setiap orang agar kekayaan intelektual yang dimiliki dapat didayagunakan untuk menghasilkan suatu karya intelektual yang berguna bagi perbaikan taraf hidup masyarakat.

Kekayaan intelektual adalah sumber daya vital yang tak berujud (intangible asset), berperan dalam proses industrialisasi. Mereka adalah para penemu, peneliti dan para inovator yang bekerja di laboratorium riset dan pengembangan di perguruan tinggi, lembaga ristek milik pemerintah maupun swasta.

Hasil karya mereka pada dasarnya berada dalam pusaran pembentuk dan pencipta nilai tambah, apakah terkait dengan masalah proses, produk, maupun sistem teknologi dan inovasi yang saat dikomersialisasi di dalam industri menampakkan wujud pisik (tangible) dalam bentuk barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar.

Ristek dan inovasi adalah rohnya industri. Ini berarti tanpa ada aktivitas ristek dan inovasi, daur hidup industri akan pendek umurnya. Ketika ristek dan inovasi tanpa henti dikerjakan oleh industri, maka berarti industri bersangkutan mendapatkan jaminan menciptakan sukses berkelanjutan dalam bisnisnya.

Revolusi industri hakekatnya akan terus terjadi selama para pemilik kekayaan intelektual terus dilibatkan dalam industri. Kolaborasi antara kekayaan intelektual dengan industri bersifat given. Hampir tidak ada industri di dunia yang berani melepaskan diri dari kegiatan ristek dan inovasi di sepanjang mata rantai produksi.

The Samsung Way, banyak memberikan pembelajaran bahwa untuk bisa menjadikan Samsung Industry sebagai perusahaan kelas dunia, Samsung menjalankan strategi manajemen transformasional dari pemimpin dunia dalam inovasi dan desain. Rita Mcgrath, guru besar, Columbia Business School memberikan sebuah testimoni bahwa Samsung yang semula terlahir dari sebuah perusahaan yang lamban di negara berkembang bisa berubah menjadi sebuah kekuatan global yang diperhitungkan.

Kita percaya bahwa kekayaan intelektual bukan merupakan tujuan, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Karena itu, industrialisasi yang dalam prosesnya bekerja untuk meningkatkan nilai tambah sebagai tujuannya, maka melibatkan kekayaan intelektual dalam prosesnya menjadi keniscayaan karena ia adalah alat untuk mencapai tujuan.

Kekayaan intelektual memberi kepada si pemilik hak eksklusif untuk memanfaatkannya. Hak tersebut menciptakan monopoli. Si pemilik hak juga mengizinkan kepada pihak lain untuk memanfaafkannya dengan membayar sejumlah biaya. Perlindungan atas kekayaan intelektual dirancang untuk menjamin para penemu, penulis atau pihak lain yang menginvestasikan modal dan waktu mereka dalam aktivitas kreatif untuk menerima manfaat/keuntungan dari investasi mereka(Stiglitz).

Ancaman dalam Bisnis

Kekayaan intelektual sebagai alat untuk mencapai tujuan dan karya yang dihasilkan mempunyai harga yang harus dibayar penggunanya. Dalam kaitan ini, pemerintah sebaiknya mengatur pola hubungan antara lembaga ristek dan inovasi independen dengan industri. Pengaturan ini penting karena karya kekayaan intelektual yang bersifat monopoli dan penggunanya harus membayar, dapat berpotensi menimbulkan in-efisiensi dalam industri.

Potensi menjadi high cost bersifat terbuka sehingga bisa menjadi ancaman dalam bisnis. Potensi ini harus dicegah antara lain menggunakan instrumen fiskal. Biaya pemanfaatan kekayaan intelektual harus bersifat tax dedactable. Artinya seluruh biaya yang dikeluarkan oleh industri dapat dikurangkan dari pendapatan sebelum pajak korporasi.

Karya intelektual yang dihasilkan oleh lembaga ristek dan inovasi milik perguruan tinggi pemerintah/swasta atau milik lembaga riset pemerintah yang dimanfaatkan oleh IKM, seluruh biayanya ditanggung oleh APBN/APBD. Para peneliti dan penemunya harus dibayar berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan yang diterima karena karya intelektual adalah hak eksklusif bagi pemiliknya, yakni para peneliti, para penemu dan para inovator.

Konsep bagi hasil barangkali menjadi alternatif yang dapat diatur oleh pemerintah agar menjadi insentif bagi para peneliti, penemu dan inovator yang bekerja di lembaga ristek dan inovasi. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai pengadaan teknologi industri yang dilakukan melalui penelitian dan pengembangan;melalui kontrak litbang;usaha bersama;pengalihan hak melalui lisensi dan/atau akuisisi teknologi perlu segera ditetapkan oleh pemerintah sesuai amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian pasal 37 ayat (2).

Selain itu, Menteri Perindustrian perlu menetapkan kebijakan tentang pemilihan, pengadaan dan pemanfaatan teknologi industri dalam rangka mendorong kemandirian, ketahanan industri, keamanan dan pelestarian fungsi sosial dan fungsi lingkungan.

Para pemangku kepentingan industri sangat memahami bahwa pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi sangat diperlukan karena memberikan kontribusi besar dalam peningkatan efisiensi, produktifitas, nilai tambah, daya saing dan kemandirian industri. (penulis adalah pemerhati masalah ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS