Salinan Putusan dari MA Turun, Buni Yani Segera Dikerangkeng

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Buni Yani belum menjalani hukuman pidananya selama 18 bulan penjara meski putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Pasalnya, Kejaksaan sebagai eksekutor hukuman belum bisa bergerak lantaran salinan putusan belum juga diterima dari Mahkamah Agung (MA).

“Buni Yani itu memang menurut website MA itu sudah vonis. Permohonan kasasinya ditolak, tapi justru salinan putusannya belum diterima sampai sekarang,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo kemarin.

Padahal, perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 yang diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army itu sudah diputus sejak 22 November 2018. Lalu bagaimana jaksa menyikapi lamanya salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor?

“Paling nanti mengingatkan sekian lama nggak keluar juga, menanyakan seperti apa, biar ada kepastian karena banyak pihak yang mempertanyakan,” ucap Prasetyo.

“Kita sebenarnya (ingin) lebih cepet lebih baik biar segera tuntas biar segera ada kepastian,” imbuh Prasetyo.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di PN Bandung. Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.(red)

CATEGORIES
TAGS