Sandiaga Uno Bakal Dilaporkan ke KPK, Soal Mahar Politik

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), yang belakangan disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional ( PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).

Sebagai bukti laporan, mereka membawa pernyataan Andi Arief yang disampaikan lewat Twitter dan beberapa media. Jika kelak tak ada respon yang baik dari Bawaslu, kata Zakir, pihaknya berencana untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Kita tunggu sampai November baru kita laporkan kepada KPK, karena itu urutan-urutan yang memang harus kita lalui dalam hal ini kami (melapor) ke Bawaslu,” ujar Zakir, di kantor Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

“Berkali-kali kita lihat saudara Andi Arief dengan tegas menyatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp500 miliar dari orang-orang yang kredibel,” tambahnya.

Menurut Zakir, proses kontestasi politik 2019 harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik. Hal ini supaya demokrasi di Indonesia juga berjalan dengan baik. Tapi, jika di awal proses pelaksanaan pemilu sudah ada praktik mahar politik, maka hal ini bisa menjadi noda yang berbahaya dan merusak proses demokrasi.

“Oleh karena itu kita tidak ingin noda itu (ada), menjadi kotor dalam proses pemilu nanti, maka kita mengajukan pengaduan,” tutur Zakir. Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. (red)

CATEGORIES
TAGS