Satpol PP Gelar Operasi Penegakan 10 Perda

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (Tubas) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabaupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan menggelar operasi (razia) secara besar-besaran dalam rangka penegakan 10 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Paulus Triyanto menambahkan razia itu dalam rangka menegakkan sejumlah Perda yang sudah ada. Akhir bulan Oktober ini kita akan lakukan penertiban besar-besaran. Mulai dari pedagang kaki lima, rumah makan, izin gangguan, pajak reklame hingga galian c,” katanya.

Operasi tersebut dalam rangka menegakkan 10 Perda yang sudah ada. Perda tersebut antara lain, Perda Izin Gangguan (HO), Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Perda Izin Rumah Makan, Perda Izin Tebang, Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Perda Pelacuran, Perda Kaki Lima (PKL), Perda Galian C, dan Perda Pajak Reklame. Khusus Perda Galian C ada dua perda, yakni izin galian c dan pajak galian c.

Operasi tersebut dilakukan secara serentak dengan melakukan penyisiran di wilayah Cilacap Kota dan sejumlah kecamatan. Selama operasi berlangsung, Satpol PP dibantu personel Satpol PP dari kabupaten/kota lain.

“Kebetulan pada saat bersamaan kita kedatangan tamu Satpol PP dari berbagai kabupaten/kota untuk melihat langsung operasi. Mereka ingin belajar dari Satpol PP Cilacap, sehingga mereka dilibatkan langsung” jelasnya. Selain operasi terhadap 10 Perda tersebut, juga digelar operasi gabungan bersama Polres Cilacap terhadap pajak kendaraan bermotor yang sudah kadaluwarsa. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS