SBY Dituduh Palsukan AD/ART Partai Demokrat

Loading

BANDUNG,(tubasmedia.com).– Komisi Pengawas Partai Demokrat Jawa Barat kembali menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Maret 2017 lalu.

Gugatan dilayangkan karena SBY dinilai telah mengingkari komitmennya sendiri yang telah menerbitkan Instruksi Ketua Umum Partai Demokrat berkaitan dengan Musda DPD Partai Demokrat Provinsi Jabar pada 6 Juni 2016.

Gugatan tersebut merupakan gugatan kedua setelah Susilo dinilai melakukan pemalsuan AD/ART Partai Demokrat pada tahun lalu.

Anggota Komisi Pengawas Partai Demokrat Jabar, Yan Rizal Usman mengatakan, dalam surat instruksi ketua umum tersebut, tepatnya poin ketiga menyatakan agar tidak melakukan kegiatan dan manuver politik yang mengakibatkan perpecahan antar kader di jajaran Partai Demokrat Jabar.

Poin yang keempat,‎ menyatakan “sebagaimana kebijakan partai yang berlaku secara nasional, agar tidak melakukan penggantian kepengurusan baik pada tingkat DPC maupun PAC, serta tingkat DPRD baik provinsi maupun kabupaten dan kota, kecuali seizin ketua umum PD dengan alasan yang sangat kuat”.

“Namun ternyata ada pergantian Plt Ketua DPC Partai Demokrat Cianjur sementara di surat intruksi tersebut ada larangan hal itu. Maka kami gugat itu. Kalaupun mau melakukan pergantian kenapa tidak mencabut surat instruksi dulu baru melakukan pergantian Plt,” ujar Yan Rizal seperti dilansir “PR”, di Kota Bandung, Senin, 20 Maret 2017.

Yan Rizal pun mensinyalir terdapat motif lain dari pergantian Plt tersebut. Di antaranya pihak DPD tersebut tanpa sepengetahuan dari DPD Jabar. Selain itu seharusnya pergantian hanya diisi oleh pengurus inti di DPD atau DPP. Sementara pengganti Plt Ketua DPC Cianjur tidak tercatat pengurus di DPD atau DPP.

“Kami Komisi Pengawas daerah PD Jabar tidak mengakui pergantian Plt Ketua DPC Cianjur tersebut kita tetap akui Hedi Permadi Boy sebagai ketua DPC Ciajur bukan Wawan Setiawan,” ujar dia.(red)

 

CATEGORIES
TAGS