Segala Bentuk Pikiran Konstruktif Sebaiknya Dilanding-kan

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

SATU dasawarsa lebih kita bereformasi dan Indonesia telah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Hari ini 17 Agustus 2012 bangsa Indonesia merayakan HUT Kemerdekaannya yang ke 67. Dirgahayu Indonesia, semoga bangsa ini dengan usianya yang ke-67 tidak lagi disebut muda tapi sudah dewasa.

Dengan kedewasaan itu, Indonesia dapat menyikapi segala bentuk dinamika perubahan yang terjadi di segala aspek kehidupan dengan cara yang sehat, demokratis sesuai dengan landasan idiologis Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Di alam kehidupan yang demokratis dewasa ini, berbagai pikiran, ide dan gagasan besar dan konstruktif, banyak bermunculan dari berbagai kalangan.

Cara penyampaianya-pun cukup beragam. Sebagian diantaranya disampaikan dalam bentuk opini melalui media cetak/televisi/online. Sebagian lagi disampaikan melalui kegiatan sarasehan, seminar, lokakarya dan workshop. Kalau dicermati, semua pikiran, ide dan gagasan yang disampaikan memiliki tujuan yang sama, yakni agar bangsa dan negara bisa menjadi bangsa yang unggul, mandiri, bersaing dan berperadaban.

Bangsa yang mampu mengatasi segala bentuk permasalahan yang timbul dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sudut pandang yang dikembangkan dalam pemikiran-pemikiran yang bersifat konstruktif tersebut tentu berbeda tinjauan prespektifnya. Ada yang menyoroti dari dimensi nilai keagamaan, etika dan moral. Ada pula yang memandangnya dari prespektif poleksosbud, pertahanan keamanan dan lingkungan.

Sayangnya, pikiran-pikiran yang bagus dan beragam prespektifnya tersebut kurang terfasilitasi dengan baik dan efektif dalam menyusun kebijakan negara. Kalaupun dilakukan, pada umumnya hanya bersifat formalitas saja, seperti yang dilakukan pemerintah melalui mekanisme Musrenbang.

Secara substansial, pikiran-pikiran brilian yang datang dari masyarakat tidak banyak diakomodasi karena pihak penyelanggara negara biasanya sudah mempunyai konsep sendiri dan konsep ini biasanya akan difinalkan saat kebijakan negara tersebut akan diputuskan. Hambatan lain dan ini yang banyak terjadi, yaitu menyangkut aspek kepentingan dari elit politik yang sering berbeda dengan aspirasi masyarakat yang sebenarnya.

Di samping itu tentu ada kepentingan lain dari kelompok presure group yang sengaja mempengaruhi para pengambil kebijakan negara agar kepentingannya dapat diakomodasi. Seyogyanya jangan sampai terjadi sumbatan terhadap aliran berbagai ragam pemikiran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, termasuk pikiran-pikiran dari para kawula muda.

Karena kalau tersumbat atau dengan sengaja disumbat pasti bisa menimbulkan persoalan baru yang sangat merugikan dari kepentingan nasional. Contoh kecil adalah larinya para peneliti Indonesia yang lebih memilih bekerja di luar negeri karena alasan hasil penelitiannya tidak dipakai di negerinya sendiri.

Oleh karena itu, mesti dicarikan jalan keluarnya. Salah satunya harus memberdayakan kembali kedudukan, peran dan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi di negeri ini. Lembaga ini kita harapkan yang dapat menampung aspirasi pikiran konstruktif dari masyarakat dan berdasarkan musyawarah mufakat dituangkan sebagai GBHN melalui Tap MPR.

Ketetapan ini mengikat secara hukum kepada penyelenggara negara di jajaran lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sekarang ini para penyelenggara negara boleh dibilang lebih banyak bekerja melaksanakan rencana yang dibuatnya sendiri ketimbang rencana yang materialnya bersumber dari kehendak rakyat.

Hanya dengan menghidupkan kembali peran MPR sebagai pembuat GBHN diharapkan pikiran-pikiran konstruktif masyarakat dapat di landing-kan. Dengan cara ini pula diharapkan masyarakat bisa merasa ikut memiliki dan ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan GBHN karena masyarakat dilibatkan langsung dalam penyusunannya. Dirgahayu Indonesia. Merdeka.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS