Seharusnya DPRD DKI Minta Maaf Kepada Rakyat Jakarta

Loading

Oleh: Anthon P. Sinaga

280115-dprd

DPRD DKI Jakarta seharusnya minta maaf kepada rakyat Jakarta, atas keterlambatannya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI Jakarta tahun 2015 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Karena persetujuan APBD DKI tahun 2015 dalam sidang paripurna hari Selasa (27/1) yang lalu, masih akan diajukan lagi ke Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas dan mungkin dikoreksi agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri akibat keterlambatan pengesahan APBD DKI tahun 2015. Seharusnya, APBD DKI tahun 2015 sudah diserahkan ke Kemendagri paling lambat akhir tahun 2014. Keterlambatan ini jelas karena ulah DPRD DKI Jakarta yang terlambat membentuk Alat Kelengkapan Dewan, berupa Komisi-Komisi dan Badan-Badan, di antaranya Badan Anggaran yang berfungsi membahas Rancangan APBD tersebut. Padahal sudah diajukan Pemprov DKI jauh-jauh hari, sekitar September tahun lalu.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015 yang sedianya sudah harus disahkan sebelum akhir tahun 2014, baru menjelang akhir Januari ini disetujui DPRD yang sudah dilantik bulan Agustus tahun lalu. Itu pun masih harus ditunggu lagi jangka waktu pengesahan dari Menteri Dalam Negeri agar bisa dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lapangan.

Akibatnya, proyek-proyek unggulan dan program yang amat penting segera dinikmati oleh rakyat Jakarta menjadi terlambat dan tertunda. Sehingga, cukup beralasan, kalau dalam rapat paripurna DPRD DKI yang lalu, para wakil rakyat yang terhormat ini meminta maaf kepada rakyat yang memilihnya.

Ada dua provinsi yang pembahasan Rancangan APBD 2015 terlambat dari tenggat waktu akhir Desember 2014. Yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Aceh. Semuanya akibat ulah DPRD-nya yang tidak langsung fokus mengemban tugas pokok dan fungsinya di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Mereka masih asyik berpolitisasi, mengembangkan koalisi dan kubu-kubuan, padahal masa persaingan pilpres sudah berakhir dan pemimpin negara kesatuan sudah terpilih.

Kondisi ini sangat mengganggu roda pemerintahan maupun roda pembangunan, yang sangat merugikan kepentingan rakyat daerah. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek baru-baru ini mengatakan, jika pembahasan RAPBD meliwati batas toleransi, maka DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur akan mendapat sanksi administratif berupa penundaan gaji selama enam bulan. Apakah di DKI sudah atau belum meliwati batas toleransi?

Dalam rapat paripurna hari Selasa (27/1) lalu, APBD DKI Jakarta tahun 2015 ini telah disetujui DPRD DKI sebesar Rp 73,08 triliun, meningkat 0,24 persen dari tahun lalu sebesar Rp 72,9 triliun. Dari anggaran tersebut, Pemprov DKI telah menetapkan program prioritas dan proyek-proyek unggulan di Jakarta untuk tahun 2015 ini, sebesar Rp 67,44 triliun. Yakni, pengembangan sistem transportasi, antisipasi banjir, penangkal air pasang laut dan genangan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman kota, serta peningkatan pelayanan publik.

Semuanya program dan proyek yang amat dibutuhkan rakyat Jakarta itu, praktis akan terlambat dilaksanakan, karena masih perlu waktu untuk proses tender proyek, maupun pengadaan barang dan jasa.Program-program yang terlambat pelaksanaannya itu, adalah pengembangan sistem transportasi, yang antara lain pembangunan jalan layang jalur bus transjakarta Kapten Tendean-Blok M-Ciledug.
Demikian juga peningkatan fasilitas dan jumlah armada transjakarta, percepatan pembangunan proyek MRT, maupun pembangunan jalan layang (flypass) atau terowongan (underpass) untuk jalan sebidang dengan jalur kereta api.

Untuk program antisipasi banjir, air pasang laut dan genangan, antara lain akan dikerjakan pengerukan sungai dan waduk, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai Pasanggrahan, Angke dan Sunter, serta pembangunan dan penguatan tanggul laut di pantai utara Jakarta.
Demikian pula program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain penyediaan sarana dan prasarana tempat pengolahan sampah, pengadaan insenerator pemusnahan sampah dll.

Untuk peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman kota, telah diprogramkan antara lain pembangunan rumah susun sewa guna mempercepat relokasi warga dari daerah rawan banjir, penataan kampung atau konsolidasi rumah deret, pembangunan pipa transmisi air bersih dan penyediaan fasilitas kesehatan dan olah raga.

Untuk peningkatan pelayanan publik, telah diprogramkan antara lain pengoperasian segera badan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengalokasian anggaran untuk pengangkatan pekerja penanganan segera di kelurahan, seperti penanganan jalan-jalan rusak, saluran mampat, penanganan sampah, pemeliharaan taman dan lampu penerangan lingkungan yang rusak, dll.

Semuanya ini menjadi program prioritas dan proyek unggulan yang tidak bisa segera dinikmati rakyat Jakarta, karena Peraturan Daerah tentang APBD DKI Jakarta tahun 2015 terlambat disetujui DPRD DKI dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Semoga tahun depan tidak terulang lagi.***

CATEGORIES
TAGS