Seharusnya Setnov Dibui Seumur Hidup

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

ICW menyebut vonis hakim terhadap Setnov sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Setnov hanya divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Sepatutnya Setya Novanto divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi e-KTP,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satrya Langkun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Tak cuma itu, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setnov juga dianggap tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun.

“Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69 persen dari total keseluruhan kerugian negara korupsi e-KTP,” kata Tama.

ICW juga menganggap, semestinya Setnov dijatuhi vonis maksimal. Ini mengingat perilakunya yang tidak kooperatif sepanjang proses hukum.
Adapun putusan Setnov itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Meski majelis hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

“Vonis ini dikhawatirkan tidak menjerakannya dan dapat menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya,” ujar Tama.
Meski demikian, ICW juga mengapresiasi putusan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto. Sebab, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih jarang diterapkan terhadap terdakwa perkara korupsi.(roris)

CATEGORIES
TAGS