Sekalipun Ajukan PK, Kejati Tetap Penjarakan Buni Yani

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati DKI Jakarta) akan tetap mengeksekusi Buni Yani sekalipun yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“PK tidak menunda pelaksanaan putusan kecuali pidana mati,” kata Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/12).

Namun untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Buni Yani, lanjut Prasetyo, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan tersebut nantinya akan diberikan MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kita tunggu salinan putusannya, sampai sekarang kita belum terima dari MA, nanti kita dapat salinan putusan dari PN Bandung,” katanya.

Prasetyo mengaku telah mendapat laporan dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar bahwa belum menerima salinan putusan perkara Buni Yani dari MA. Salinan putusan tersebut nantinya akan diberikan melalui Pengadilan Negeri Bandung.

“Kemarin Aspidum Kejati Jabar melaporkan kepada saya, salinan putusan dari MA melalui PN Bandung belum diterima,” kata Prasetyo.

MA menolak permohonan perbaikan kasasi terdakwa Buni Yani, namun belum menyampaikan berapa lama hukuman terhadap yang bersangkutan. Adapun majelis yang mengadili perkara Nomor 1712 K/PID.SUS/2018 diketuai oleh Sri Murwahyuni dengan hakim anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Majelis mengetok perkara ini tanggal 22 November 2018.

Perkara yang membelit Buni Yani ini berawal ketika dia mengedit pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu merupakan Gubernur DKI Jakarta pada 2016. Buni Yani kemudian menyebar pidato tersebut ke sosial media dengan memelintir sehingga memancing massa turun ke jalan. (red)

 

CATEGORIES
TAGS