Seluruh Mini Market Nggak Boleh Lagi Jual Bir

Loading

mulai-16-april-2015-semua-m
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seluruh mini market nggak boleh lagi jual minuman bir. Larangan ini dinyatakan dan mulai berlaku sejak 16 April 2015.

Lebih jelasnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang mini market menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan sejenisnya.

“Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha mini market,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel, usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Jumat (10/4/15).

Ditegaskan Rachmat, jika ada mini market yang tetap berjualan minuman ber-alkohol golongan A, setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah (Pemda) bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.

“Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di mini market yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” jelas Rachmat mengisyaratkan.

Sebelumnya Kemendag mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman ber-alkohol di mini market melalui Peraturan Mendag. No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/m-dag/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak keluhan masyarakat yang menyatakan kalau penjualan minuman beralkohol di mini market sudah mulai menganggu. Dengan dikeluarkannya Permendag tersebut,pemilik mini market wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan mini market dari minuman beralkohol.

Namun sebelum dieksekusi, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, jika nantinya masih ada mini market yang menjual minuman beralkohol golongan A itu akan terlebih dahulu diberi surat teguran.

“Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah jelas merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan. Namun jika harus melakukan pencabutan nanti akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.

“Jadi SIUP itu merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari kita untuk mencabut SIUP tersebut. Aturan ini berlaku untuk semua, daerah wisata seperti Bali tidak ada pengecualian,” jelas Widodo. (ril/marto)

CATEGORIES
TAGS